Kapolresta : Tidak Ada Sahur On The Road dan Perang Sarung, Kalau Ada Laporkan

Kapolresta : Tidak Ada Sahur On The Road dan Perang Sarung, Kalau Ada Laporkan

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jelang bulan Ramadhan, aparat kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolresta Bandar Lampung  Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., didampingi Kabag Ops Kompol Oskar Eka Putra, S.H, M.H., dan Kasi Humas AKP Halimatus mengatakan, pihaknya telah memetakan wilayah-wilayah rawan kriminal di Kota Bandar Lampung selama berlangsungnya bulan puasa.

"Kami sosialisasi patroli mengimbau kepada masyarakat segala hal yang menimbulkan gangguan keamanan," ucap kapolresta.

BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Karang Taruna Pekok Sukamaju Bersihkan Masjid Nurul Iman

Kombes Pol Ino Harianto juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bandar Lampung tidak melaksanakan Sahur On The Road (SOTR) dan juga tradisi perang sarung baik sesudah shalat tarawih ataupun jelang sahur jika ada laporkan, Senin (20/3).

Pada umumnya, (SOTR) bukan menambah kekhusyukan selama Ramadan namun berakhir pada tawuran antar komunitas. 

"Kita imbau untuk tidak dilaksanakan (SOTR)," ucap kapolresta.

BACA JUGA:Cegah Balap Liar, Polres Way Kanan Rutin Gelar Patroli KRYD

Kombes Ino menyarankan sebaiknya SOTR diganti acara sahur bersama di rumah atau yayasan. 

Menurut dia, hal itu dinilai lebih tepat sasaran dan minim gesekan dengan komunitas lain.

Kemudian penyimpangan dari tradisi perang sarung ini adalah terjadinya disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

BACA JUGA:Ribuan Warga Hadiri Pengajian Sambut Ramadhan di Kediaman PM

Perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap Bulan Ramadhan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang.

Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: