Operasi Cempaka Krakatau 2023, Polsek Pesisir Tengah Sita Puluhan Botol Miras

Operasi Cempaka Krakatau 2023, Polsek Pesisir Tengah Sita Puluhan Botol Miras

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebagai salah satu upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat). Jajaran Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar) menggelar kegiatan operasi Cempaka Krakatau 2023 yang dipusatkan di wilayah hukum Polsek setempat sejak  Jumat (17/3/2023) lalu hingga kini masih terus berlangsung.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., mendampingi Kapolres AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., mengatakan bahwa, kegiatan operasi cempaka krakatau 2023 hingga kini masih terus dimaksimalkan.

Seperti yang dilaksanakan pada Senin (20/3/2023), dengan melaksanakan razia ke sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras).

BACA JUGA:Satpol PP Lampung Tasyakuran dan Do'a Bersama Peringati HUT Satpol PP dan Satlinmas

"Razia di sejumlah warung ini merupakan yang kedua, yang dipusatkan di Kecamatan Pesisir Tengah," katanya.

Dijelaskannya, dalam kegiatan razia ini juga didampingi PS. Panit II Reskrim Polsek  Pesisir Tengah Bripka Feri Julianda HS, selaon itu PS. Panit Propam Bripka Topik Hidayat, PS. Panit II Sabhara Aiptu Zahroni, Kepala SPK III Bripka Sunadi, PS. Panit Intelkam Aipda Frengky Sagita, Aiptu Teguh Rahayu dan Brigpol Andika Pratama. 

Razia dilakukan dengan menyisiri warung yang diduga menjual miras seperti di warung milik H (39) dan B (33) yang ada di Kelurahan Pasar Kota Krui. 

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang Pemukiman di Pekon Pampangan

"Dari hasil razia di warung milik H itu ditemukan barang bukti berupa lima botol miras merk Sampoerna, tiga botol Whiskey Mansion House. Serta enam botol besar Vigour," katanya.

Selain itu, lanjutnya, delapan botol kecil miras merk vigour dan enam botol anggur ginseng. 

Sedangkan, di warung milik B ditemukan barang bukti berupa tiga botol besar miras merk Anggur Merah, dua botol kecil Anggur Putih, dua botol kecil Anggur Merah, serta dua botol Mix Max Vodka. 

BACA JUGA:Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Krui, Edwin Minta Siswa Tingkatkan Kedisiplinan

"Selanjutnya semua barang bukti tersebut dibawa dan di amankan di Polsek Pesisir Tengah," jelasnya.

Sementara itu, masih kata Zaini, dalam kegiatan razia pertama yang dilaksanakan pada Minggu (19/3/2023) kemarin, juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga botol Anggur Ginseng, lima botol kecil Vigour, tiga botol kecil Whiskey Mansion House, tiga botol besar Vigour. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: