MPBI Lampung Sambangi Kantor DPRD Sampaikan Tiga Tuntutan

MPBI Lampung Sambangi Kantor DPRD Sampaikan Tiga Tuntutan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Lampung mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk melakukan audiensi dengan beberapa tuntutan. 

Dalam audiensi tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Soleha Hardiana Yulianti dan Kepala Bagian perundang-undangan DPRD Provinsi Lampung, Suhartini. 

Ketua Konfederasi Serikat buruh seluruh Indonesia, Korwil Lampung, Rel Tobing menyampaikan tiga tuntutan MPBI.

BACA JUGA:Untuk Ketiga Kalinya, Lambar Wakili Lampung Dalam Penilaian PPD Tingkat Nasional

BACA JUGA:Songsong Bulan Ramadhan 1444 H, FKGPAI TK Gelar Pawai Tarhib

Pertama menolak pengesahan Omnibus Law undang-undang cipta kerja, lalu mendesak agar rancangan undang-undang pekerja pembantu rumah tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

"Ketiga, Audit Forensik penerimaan pajak negara, copot Dirjen Pajak dan selesaikan secara hukum, penjarakan semua aparat dan oknum yang terlibat dalam kejahatan penggelapan dan korupsi uang pajak," terangnya. 

Sementara Kepala Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan beberapa aspirasi tersebut merupakan suara dari para pekerja (buruh) yang disampaikan melalui MPBI itu akan disampaikan kepada pihak yang berwenang. 

BACA JUGA:Terakreditasi B, Perpustakaan Umum Lampung Barat akan Terus Kembangkan Perpustakaan Inklusi

BACA JUGA:Enrique dan Valverde Terseret Kasus Suap Barcelona

"Artinya kita mendukung bagi perlindungan dan kesejahteraan buruh. Pemerintah Provinsi Lampung  dalam hal ini Bapak Gubernur Lampung terus mengupayakan agar hak-hak itu dapat terpenuhi untuk mencapai kesejahteraan," ungkapnya. 

Lanjutnya sesuai dengan undang-undang sistem jaminan sosial nasional maka dalam hal pembunuhan dalam hal pembeli kerja (Perusahaan) terhadap jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kehilangan kerja harus dipenuhi. 

"Termasuk masuk waktu kerja kita kawal jangan sampai over luot melebihi batas waktu. Dan itu sering kita lakukan sosialisasi bahkan kita rutin turun langsung melihat dilapangan," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: