Enam Raperda Inisiatif DPRD Lampung Disahkan, Singkong Jadi Komoditas Prioritas
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas disetujuinya enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satunya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mencakup komoditas ubi kayu atau singkong.
Apresiasi tersebut disampaikan Jihan dalam Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan atas enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin 29 Desember 2025.
Jihan menegaskan, masuknya komoditas singkong dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan langkah strategis untuk mengedepankan kepentingan petani, menjamin keberlanjutan industri, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Ia juga mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) Singkong DPRD Provinsi Lampung yang telah membahas persoalan tata kelola komoditas singkong secara menyeluruh dan komprehensif.
BACA JUGA:Curug Balong Endah, Pesona Air Terjun Alami di Jantung Halimun Salak
“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan sepakat dengan rekomendasi yang telah disampaikan, khususnya dalam upaya perbaikan tata kelola komoditas singkong. Ini dilakukan demi mengutamakan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta stabilitas ekonomi daerah,” ujar Jihan.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam melindungi dan memberdayakan petani, sekaligus mendorong terwujudnya swasembada pangan serta regenerasi petani.
Dalam konteks ini, ubi kayu ditetapkan sebagai salah satu komoditas prioritas di Provinsi Lampung.
Jihan menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan rekomendasi DPRD sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan melalui koordinasi dan langkah-langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Festival Foto IJP Lampung Dorong OPD Lebih Aktif Publikasikan Kinerja
Adapun enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang disetujui meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.
Selain itu, disetujui pula Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung, serta Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Sementara itu, dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang turut disetujui yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Terima Hibah Armada Damkar dari Pemprov DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




