Dua Jambret Bercelurit Diamankan Unit Reskrim Polsek Sumberjaya
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Persisi, Unit Reskrim Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil amankan dua remaja inisial BS (19) Dan TP (17) warga Desa Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pelaku penjambretan Handphone, milik Tamara Edfini Fatimah Binti Edi Darwis, warga Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Tempat Kejadian Perkara, Lapangan Sanayudha, Kelurahan Fajar Bulan.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Pukul 19.30 WIB, Rabu (8/3), di tempat berbeda, BS berhasil diringkus di Kalibalangan Kabupaten Lampung Utara.
BACA JUGA:Miliki Dua Paket Sabu, Pemuda asal Sukau Diamankan Sat-Res Narkoba
Setelah dilakukan pengembangan rekannya TP diringkus saat berada di Pekon Tribudisyukur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lambar.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, S.H, M.H. mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, MH., menegaskan penangkapan terhadap dua pelaku dipimpin Panit Reskrim Polsek Sumberjaya Ipda Mahmudi S.H. bersama anggota.
Kronologis Penangkapan, sekitar Pukul 13.00 Rabu (8/3) Unit Reskrim Polsek Sumberjaya setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendapatkan informasi bahwa keberadaan barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa Handphone Tipe Samsung A20 berada pada seseorang yang beralamatkan di Pasar Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
BACA JUGA:Kunjungi Lapas Perempuan Bandar Lampung, Ini Harapan Iriana
Kemudian dilakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap Pelaku yang bernama BS lalu rekannya TP.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa benar pada Kamis (9/2) telah melakukan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan TKP Lapangan Sanayudha, Kelurahan Fajar Bulan.
Saat ini kedua pelaku berikut BB diamankan di Polsek Sumberjaya guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ketua DPW PKS Sambangi Kantor DPD Demokrat, Sepakat Pemenangan Anies-AHY di Pilpres
Diulas Ery Hafri penjambretan dilakukan kedua pelaku dengan cara menggunakan sepeda motor mengikuti/memepet korban, kemudian memukul pundak dan pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan merebut atau merampas HP.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan dan kerugian sebesar Rp. 2.250.000(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
BACA JUGA:OSN, O2SN dan FLS2N SD/MI Kecamatan Gedung Surian Akan Dibuka Kadisdikbud
Barang Bukti yang diamankan:
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A20S warna merah muda.
- 1(satu) buah Kotak Handphone merk SAMSUNG A20S
- 1(satu) Unit Sepeda motor type Honda Beat warna biru putih No.Pol
- 1(satu) buah Celurit bergagang kayu dengan Panjang +- 50 Cm.
- 1(satu) buah jaket warna abu-abu
- 1(satu) buah Jaket Switer terdapat tutup kepala warna hitam.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: