Ratusan Massa Desak Kejati Lampung Usut Dugaan TPPU SPAM Pesawaran

Ratusan Massa Desak Kejati Lampung Usut Dugaan TPPU SPAM Pesawaran

Aksi LSMB di Kejati Lampung menuntut kepastian hukum atas dugaan pencucian uang yang dikaitkan dengan perkara SPAM.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis, 27 Agustus 2026.

Aksi tersebut digelar untuk mendesak aparat penegak hukum menuntaskan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan oleh massa dengan perkara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Dalam orasinya, massa meminta penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka mendorong aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila ditemukan fakta, alat bukti, maupun unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

BACA JUGA:Budiyono Usung Konsep Gaspol untuk Perkuat Kepemimpinan dan Daya Saing Unila

LSMB Lampung juga meminta Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan TPPU yang menjadi perhatian mereka dalam perkara SPAM Kabupaten Pesawaran.

Selain mendesak pengusutan lebih lanjut, massa meminta Kejati Lampung memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Dalam tuntutan aksi, demonstran turut menyinggung sejumlah barang yang disebut telah diamankan atau disita selama proses penanganan perkara SPAM Kabupaten Pesawaran.

Barang-barang yang menjadi sorotan massa antara lain tas bermerek, sertifikat hak milik, rumah mewah, hingga kendaraan bermotor yang dalam tuntutan mereka dikaitkan dengan pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA:SIGER ADEK PINTAR Sasar Sekolah, 150 Pelajar dan Guru Aktivasi IKD

Massa juga meminta aparat penegak hukum mencermati berbagai fakta serta keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

Mereka berharap setiap informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Effendi, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya aliran dana maupun penyamaran aset apabila ditemukan unsur yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

“Kami meminta dari LSMB, siapa-siapa yang menggelapkan uang hasil korupsi dan menyamarkan sesuai dengan Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010, yang mana Kejati Lampung telah menyita beberapa surat dan tas branded itu punya Ibu Nanda Indira selaku Bupati yang baru,” ujar Rustam dalam aksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: