Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka, Siapkan Persyaratan Sebelum Daftar

Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka, Siapkan Persyaratan Sebelum Daftar

Program Kartu Prakerja Gelombang 49-Instagram @@Prakerja.go.id-

BACA JUGA:Tersengat Listrik, Seorang Pria di Pagelaran Pringsewu Meninggal Dunia

Kemudian untuk data yang harus disiapkan adalah Nama, NIK (Nomor Induk Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), nomor telepon dan email yang aktif.

Berdasarkan pantauan radarlampung.co.id dari akun Instagram @Prakerja.go.id, pada program Kartu Prakerja Skema Normal tahun ini bakal berfokus pada peningkatan kompetensi peserta pelatihan.

Peserta pelatihan harus mau belajar serta memanfaatkan waktu dalam masa pelatihan dari pemerintah yang dituangkan dalam program Kartu Prakerja Skema Normal ini.

BACA JUGA:Lampung Ikut Rakor Pengendalian Inflasi, Tito : Februari 2023 Inflasi Indonesia Peringkat 18 dari 24 Negara

Tujuan peningkatan beasiswa pelatihan program Prakerja ini adalah untuk menjawab kebutuhan dalam meningkatkan kompetensi.

Hal tersebut berarti bahwa Program Kartu Prakerja hadir secara penuh bagi pelamar yang siap untuk belajar, bukan hanya mengejar insentif yang diberikan oleh pemerintah.

Selanjutnya untuk besaran bantuan yang nantinya bakal diterima oleh peserta pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 49 bakal mengalami penyesuaian.

BACA JUGA:Babinsa Koramil TBS Monitoring Kegiatan Posyandu di Wilayah Binaan

Penyesuaian yang dialami peserta pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 49  adalah mendapatkan besaran bantuan sebesar Rp4,2 juta per individu.

Adapun rincian bantuan biaya pelatihan Prakerja tersebut diantaranya Rp3,5 juta merupakan bantuan biaya pelatihan yang diikuti.

Perlu ditandai bahwa bantuan biaya pelatihan Prakerja ini tidak bisa diuangkan.

BACA JUGA:Jalan Nasional Amblas, Diduga Minim Perawatan dan Perbaikan

Kemudian untuk insentif pasca pelatihan sebesar Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Ada juga insentif hasil survey yang akan diberikan sebesar Rp50.000 untuk dua kali pengisian survey. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: