Telah Dibuka Kartu Prakerja Gelombang 58, Berikut Syarat Daftar dan Besaran yang Diterima

Telah Dibuka Kartu Prakerja Gelombang 58, Berikut Syarat Daftar dan Besaran yang Diterima

Ilustrasi program Prakerja--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira saat ini kembali dibuka Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 58 telah dibuka sejak 28 Juli 2023. 

Hal itu diumumkan melalui akun Instagram resmi Prakerja.go.id, berikut informasi syarat cara daftar hingga besaran insentifnya. 

Langkah awal untuk bergabung prakerja gelombang 58 anda harus memiliki akun pada situs resmi prakerja.go.id. 

Apabila bila belum memiliki akun, maka perlu mendaftarkan diri melalui laman tersebut untuk dapat bisa bergabung dalam gelombang yang tersedia.

BACA JUGA:Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung Melakukan Ekshumasi Jenazah Bacaleg A Rozak

Adapun syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 58 sebagai informasi, ada beberapa syarat khusus penerima kartu pra kerja yang perlu dipenuhi diantaranya WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun. Kemudian tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Selanjutnya sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Kemudian selanjutnya bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut cara mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 58. 

BACA JUGA:Sifat dari Weton Selasa Wage Menurut Penanggalan Jawa

1. Daftar

Buat akun pra kerja dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

2. Gabung Gelombang

Selanjutnya ikut seleksi dengan gabung gelombang. Tunggu pengumuman hasil seleksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: