Kapolresta Bandar Lampung Pastikan Jaminan Keamanan Kepada Siapapun untuk Beribadah
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung merespon cepat permasalahan yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Polresta Bandar Lampung menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan sejumlah stakeholder di ruang kerja Kapolresta Bandar Lampung, Selasa (21/2).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., Sekda Dr. Khaidarmansyah, S.H, M.Pd., Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. Makmur, M.Ag., Kepala Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Perwakilan Kejari beserta Perwakilan Kesbangpol Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Pesbar Raih Penghargaan Bebas Penyakit Frambusia
BACA JUGA:Soal Ancaman Pengaduan ke DKPP, Bawaslu Pesbar Terkesan Bungkam
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas permasalahan yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat terkait tempat ibadah khususnya di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
"Sudah kami bahas secara rinci dan mendetail secara bersama sama sehingga kami mengambil suatu kesepakatan yaitu izin ini akan berjalan tentunya dengan izin sementara selama 2 tahun dan ibadah tetap berjalan," ucapnya.
Lanjut dia, pihaknya memberikan jaminan keamanan, kepastian kepada siapapun umat yang ada di kota Bandar Lampung, menjamin kebebasan dalam melakukan ibadah dan yang terpenting tidak ada pelarangan penghalangan kepada siapapun yang melakukan ibadah.
BACA JUGA:Soal Tambak Udang, Warga Way Jambu Rencanakan Audiensi dengan Bupati
BACA JUGA:Pelaku Judi Togel di Tanjung Setia Ditangkap Polisi
Sementara itu Sekda Kota Bandar Lampung Dr. Khaidarmansyah, S.H, M.Pd., menjelaskan bahwa peran FKUB sangat penting dalam sebagai garda terdepan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjaga dan merajut kerukunan umat beragama.
"Tadi dari FKUB sudah siap memfasilitasi karena izin sementara maupun izin permanen terhadap rumah ibadah tetap harus melalui verifikasi dan validasi dari FKUB," ungkapnya.
Khaidarmansyah menambahkan bahwa nantinya apapun yang direkomendasikan oleh FKUB, Pemerintah Kota Bandar Lampung siap melaksanakan rekomendasi dari FKUB maupun Kementerian Agama Kota Bandar Lampung terhadap rumah ibadah yang ada di Kota Bandar Lampung.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: