Seorang Ayah Gagahi Anak Kandung Berulang Kali Sejak Usia 8 Tahun

Seorang Ayah Gagahi Anak Kandung Berulang Kali Sejak Usia 8 Tahun

Ujang, seorang ayah yang tega berulang kali merudapaksa anak kandungnya sendiri selama kurang lebih 6 tahun--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Negeri Besar Way Kanan mengamankan Ujang (48), seorang ayah yang diduga tega merudapaksa anak kandungnya sendiri berulang kali.

Mirisnya, warga Kampung Negara Jaya Kecamatan Negara Batin Way Kanan itu ditengarai menggagahi anak yang seharusnya ia lindungi tersebut sejak usia 8 tahun 

Tersangka ujang ditangkap di kediamannya oleh jajaran personel polsek Negeri Besar, Polres Way Kanan, nyaris tanpa perlawanan pada Jumat (18/2/2023) malam.

BACA JUGA:Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak (Bagian 1)

Perbuatan bejat tersangka terungkap setelah diketahui oleh keluarga. Korban mengadu kepada keluarga bahwa sudah berulang kali melayani nafsu bejat sang ayah.

Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan sejak anaknya berusia 8 tahun sampai berusia 14 tahun. 

Perbuatan seorang ayah terhadap anaknya berinisial (P) yang saat ini berusia 14 tahun itu, dilakukan di dalam rumah sendiri. 

BACA JUGA:Diduga Cabuli Anak Tiri, Warga Batanghari Diciduk Polisi

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat keluarga mengetahui perbuatan ujang. 

Mendengar pengakuan korban, keluarga tersebut langsung melapor ke Polsek Negeri Besar.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. 

BACA JUGA:Curi Handphone, Tiga Remaja Diamankan Polsek Peteng

Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. 

Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Hariyanto membenarkan atas penangkapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: