DPRD Lampung Minta Hukum Berat 10 Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Lampung Utara

DPRD Lampung Minta Hukum Berat 10 Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Lampung Utara

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Siswi SMP di Lampung Utara berinisial NA disekap dan diperkosa 10 remaja dalam gubuk mirip kandang hewan. 

Saat ini enam dari 10 pelaku telah ditangkap polisi.

Adapun peristiwa pemerkosaan yang dialami NA terjadi di perkebunan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, 14 Februari 2024 lalu .

Terkait hal itu Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA:Merasa Difitnah Lewat Medsos, Kades Yaman Lapor Polda Lampung

"Atas peristiwa keji tersebut tentu kami dari Komisi Lima DPRD Provinsi Lampung meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat terhadap para pelaku," kata Deni yang akrab disapa DRB.

Ia mengatakan tindakan keji tersebut tidak bisa ditoleri demi keadilan bagi warga negara dan anak-anak Indonesia.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Utara dan jajaran serta Polda Lampung yang sudah bertindak cepat dalam hal penangkapan para pelaku. Kami berharap pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri dan pada Polda Lampung kami percaya sisa sisa pelaku yang belum tertangkap akan segera tertangkap," ungkapnya.

BACA JUGA:Agus Nompitu : Saya Pastikan Satu Rupiah pun Penyimpangan Catering dan Penginapan Atlet Tidak Mengalir ke Saya

Kepada keluarga korban kami sampaikan turut prihatin dan kami akan terus kawal kasus ini sampai benar benar keadilan didapatkan dan ditegakkan bagi korban.

"Dan kepada dinas pemberdayaan perempuan dan anak pemerintah provinsi Lampung, segera untuk melakukan pendampingan dan terapi psikologi untuk memperbaiki psikologi korban," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: