Ingat! Sanksi Tegas Menanti Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Ingat! Sanksi Tegas Menanti Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Ilustrasi BBM-freepik.com-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sanksi tegas menanti para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pemerintah terus berupaya agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dengan menerapkan pembelian BBM diharapkan lebih terintegrasi menggunakan sistem IT.

Dengan sistem pembelian tersebut, masyarakat tidak bisa main-main saat membeli BBM.

BACA JUGA:Kelurahan Pidada Terima Kunjungan Jajaran Polsek Panjang

Data di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan terintegrasi satu sama lain. 

“Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code, tidak bisa lagi keliling dari SPBU satu ke SPBU lain, saat kuotanya sudah habis,” kata Kepala BPH Migas Retno dilansir dari bphmigas.go.id, Rabu 4 Januari 2023.

Selain itu, sanksi tegas juga akan diberikan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Sekdaprov Lampung Resmikan Masjid Bina'ul Ummah

Mengacu pada Perpu No.2/2022 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenai pidana penjara paling enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Ketentuan tersebut juga termasuk kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Sementara sepanjang tahun lalu, BPH Migas mencatat penyelewengan BBM bersubsidi, khususnya solar, hingga lebih dari 1,4 juta kilo liter.

BACA JUGA:BPS Lampung Tambah Dua Kabupaten Menjadi SBH atau Daftar IHK

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menggunakan sejumlah cara. Saat di SPBU, pelaku menggunakan cara helikopter atau pembelian secara berulang dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

Kemudian, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: