Terekam CCTV Saat Beraksi di Lumbokseminung, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap

Terekam CCTV Saat Beraksi di Lumbokseminung, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Balikbukit, Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Pekon Kagungan kecamatan Lumbokseminung pada Pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 18.30 WIB lalu.

Pelaku yakni Irwansyah (34) Warga Dusun I Curup meong RT/RW 001/001 Desa Tiuh Balak II Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten Way Kanan ditangkap di wilayah Hajimena Kota Bandar Lampung pada Rabu (1/2/2023) sekira jam 17:15 WIB.

Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Balikbukit IPTU Arnis Daely menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Jum'at (27/01/2023) sekira jam 04:18 WIB.

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 2 Februari 2023, Segera Klaim 2500 Diamond Gratis Free Fire

BACA JUGA:Asisten Administrasi Umum dan Beberapa Kepala OPD Pemprov Tinjau Pelabuhan Pengumpan Sebalang

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, sepeda motor korban yakni Febby Pradana warga Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan hilang dicuri saat sedang terparkir di tempat ia bekerja di Pekon Kagungan Kecamatan Lumbokseminung.

"Atas kejadian itu, kemudian korban melapor ke Polsek Balik bukit dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2023/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK Balik Bukit 28 Januari 2023," jelasnya.

Selanjutnya, Tekab 308 Polsek Balikbukit yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Andikal Putra, SH melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku sedang berada di Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Agar Tertib Berlalulintas, Satlantas Turun ke Jalan Berikan Imbauan

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Pegawai, KPPN Liwa Gelar Sharing Session Pengelolaan Keuangan Daerah

"Pelaku kita amankan di wilayah Kota Bandar Lampung, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vega 110 cc warna biru dengan nomor polisi BE 7021," jelasnya.

Saat ini, kata dia, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikbukit untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: