Polres Way Kanan Bekuk Pencuri Ratusan Tiang Fiber Optik Milik PT BBT

Polres Way Kanan Bekuk Pencuri Ratusan Tiang Fiber Optik Milik PT BBT

Pelaku pencurian ratusan tiang kabel otik milik PT BBT--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil membekuk H (46), warga Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Ia ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian di Kantor PT. BBT (Berkat Bersama Teknik) di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada tanggal 14 September 2022. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 20 Januari 2022 oleh PT.BBT (Berkat Bersama Teknik) melalui Galih selaku karyawan tersebut di Polres Way Kanan. 

BACA JUGA:Diduga Bobol Rumah, Dua Remaja Asal Pringsewu Timur Ditangkap Polisi

Curat terjadi pada hari Rabu (14/12/2022) pukul 10:00 WIB, dimana pelapor mendapat telepon dari Saksi B bahwa tiang Fiber Optik ukuran 8,5 m yang berjumlah 450 tiang telah berkurang sekitar 200 tiang.

Galih (Pelapor red) kemudian menginstruksikan kepada saksi menuju tempat penyimpanan tiang Fiber Optik yang berlokasi di rumah yang beralamat di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan. 

Dan ternyata memang benar kalau tiang Fiber Optik telah hilang sekitar 200 tiang, lalu Galih menanyakan pada warga sekitar apakah ada yang melihat. 

BACA JUGA:Santos Lolos

Dari keterangan warga bahwa beberapa kali pernah melihat pelaku membawa tiang Fiber Optik, lalu pada hari Rabu (14/12/2022) pukul 16:00 WIB. 

Setelah itu, Galih menginstruksikan saksi B untuk mencari tiang fiber optik di sekitar Dusun Banjar Setia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan beberapa saat kemudian saksi menemukan 10 batang tiang yang diduga milik PT.BBT yang berlokasi berjarak sekitar 3 Km. 

Selanjutnya, pada Jumat (16/12/2022) pelapor menginstruksikan saksi ke lokasi tempat penemuan tiang fiber optik untuk mediasi ke pemilik rumah agar dikembalikan ke perusahaan swasta tersebut, tetapi setelah sampai lokasi semua tiang fiber optik sudah tidak ada. 

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Senin 23 Januari 2023, Klaim Skin Bundle Free Fire Gratis Sekarang Juga

Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian sekitar Rp. 200 juta dan melaporkannya ke Polres Way Kanan. 

"Atas laporan korban pada hari Jum'at (20/1/2023) yang lalu, tepatnya pukul 23:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata AKP Andre. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: