Polres Way Kanan Bekuk Pencuri Ratusan Tiang Fiber Optik Milik PT BBT
Pelaku pencurian ratusan tiang kabel otik milik PT BBT--
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: