Polres Way Kanan Bekuk Pencuri Ratusan Tiang Fiber Optik Milik PT BBT

Polres Way Kanan Bekuk Pencuri Ratusan Tiang Fiber Optik Milik PT BBT

Pelaku pencurian ratusan tiang kabel otik milik PT BBT--

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: