Diduga Bobol Rumah, Dua Remaja Asal Pringsewu Timur Ditangkap Polisi
--
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua remaja AM (15) pelajar SMP dan DF (17) putus sekolah sejak SD terduga pembobol rumah Waluyo (54) kini harus mendekam di sel Mapolres Pringsewu.
Diketahui aksi kedua remaja tersebut di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur dilakukan Rabu (18/1) pukul 2 dini hari.
BACA JUGA:Santos Lolos
Kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut menurut Kapolsek Pringsewu kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi diamankan polisi di rumahnya masing-masing Sabtu (21/1) pukul 20.30 WIB.
Dari ungkap kasus pencurian tersebut Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni diantaranya 1 Unit Handphone Redmi 7A warna black matte, 4 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 helai baju sweater warna hitam.
BACA JUGA:Akibat Charger Meledak, Satu Rumah Panggung Nyaris Ludes Terbakar
BACA JUGA:Pengajian Rutin MT Mantaba Gedungsurian, Boimin Undang Ustad Tajudin
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua ABH tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun," terangnya.
"Namun dikarenakan keduanya masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tambah Kompol Ansori.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: