KPU Lampung Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran PSU Pilkada Pesawaran

KPU Lampung Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran PSU Pilkada Pesawaran

Pendaftaran calon PSU Pilkada Pesawaran berakhir 10 Maret 2025, KPU pastikan sesuai aturan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan masa pendaftaran untuk calon bupati dan wakil bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. 

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, yang menegaskan bahwa kebijakan memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah pengganti dalam PSU Pilkada Pesawaran tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada.

Dalam keterangannya, Erwan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024, perpanjangan pendaftaran hanya diperbolehkan jika hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon. 

Namun, di PSU Pilkada Pesawaran, sudah ada pasangan calon yang telah didaftarkan dan memenuhi syarat.

BACA JUGA:Mutasi Polri: Tiga Pejabat Utama Polda Lampung dan Lima Kapolres Resmi Diganti

“Berdasarkan regulasi yang ada, perpanjangan tidak dapat dilakukan karena sudah ada pasangan calon yang sah terdaftar,” ujar Erwan.

Erwan menegaskan bahwa tahapan pendaftaran calon kepala daerah dalam PSU Pilkada Pesawaran telah dilakukan sesuai prosedur. Masa pendaftaran calon pengganti telah ditetapkan pada 8-10 Maret 2025.

“Pada 10 Maret, koalisi partai PPP dan Golkar telah mengajukan pasangan calon Supriyanto dan Suriansyah. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas pencalonan mereka memenuhi syarat dan telah diberikan tanda terima pencalonan,” jelasnya.

Namun, pada hari yang sama, pengajuan pencalonan dari partai lain dikembalikan karena terdapat kekurangan dalam persyaratan administrasi. 

BACA JUGA:Sidak 5 Pasar di Bandar Lampung, Polda Lampung Pastikan Stok Bahan Pokok dan Harga Stabil

Erwan menegaskan bahwa aturan terkait perpanjangan pendaftaran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Erwan menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pesawaran untuk menelaah lebih lanjut surat yang diajukan oleh Partai Demokrat Lampung terkait pengembalian syarat pencalonan drg. Elin Septiani.

“Surat tersebut akan kami pelajari lebih lanjut, tetapi pada dasarnya, kami tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam amar putusan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: