KPU Lampung Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 ke Pemprov

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan rencana pengembalian sisa anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 sebesar Rp72 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan hal ini dalam agenda Press Release Pemilihan Serentak 2024.
Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan dikembalikan pada 26 Maret 2025 setelah melalui proses efisiensi dan pendataan.
"Berdasarkan pendataan sementara dan hasil efisiensi, anggaran Pilgub tersisa sebanyak Rp72 miliar," ujar Erwan.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung dan BAZNAS Salurkan Bantuan Beras untuk Warga
Selain membahas anggaran, Erwan juga menegaskan peran KPU Lampung dalam mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran.
Ia menyebutkan bahwa KPU memiliki tanggung jawab untuk melakukan supervisi, monitoring, dan koordinasi terhadap jalannya PSU.
"Tugas KPU Provinsi itu wajib melaksanakan supervisi, monitoring, dan koordinasi, terutama untuk KPU Pesawaran yang sedang melaksanakan PSU," tambahnya.
Lebih lanjut, Erwan menjelaskan bahwa KPU di 14 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan tahapan Pilkada akan segera melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
BACA JUGA:Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polres Lampung Utara Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1446 H
Selain itu, KPU juga bertanggung jawab dalam proses verifikasi apabila ada anggota DPRD yang Pergantian Antar Waktu (PAW).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: