SPPT PBB-P2 Bukan Tanda Bukti Kepemilikan Tanah

SPPT PBB-P2 Bukan Tanda Bukti Kepemilikan Tanah

Ilustrasi PBB-P2--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) bukan merupakan suatu tanda bukti atas kepemilikan tanah, sehingga bisa saja terjadi adanya perbedaan antara bukti kepemilikan tanah yang sah dalam hal ini sertifikat tanah dengan SPPT PBB-P2.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si., mengungkapkan, SPPT PBB-P2 adalah surat keputusan mengenai pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun pajak dalam bentuk dokumen yang berisi besarnya utang atas PBB-P2 yang harus dilunasi wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimuat dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

BACA JUGA:DPC PJS Batanghari Fasilitasi Sosialisasi Go Digital untuk Desa se-Kecamatan Muara Bulian

”SPPT hanya menentukan objek pajak dibebankan utang yang harus dibayarkan oleh subjek yang bersangkutan. SPPT-PBB bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. Sehingga sah-sah saja jika ditemukan nama yang tercantum dalam sertifikat dan SPPT PBB berbeda. Dalam pembayaran PBB yang disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP) saja. Sedangkan PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan dari keadaan objek, yaitu bumi atau tanah dan atau bangunan. Subjek atau siapa yang membayar tidak mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan,” ungkap Okmal, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, Pemkab Lampung Barat tahun anggaran 2023 ini menargetkan Rp4.382.356.052,- untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.

BACA JUGA:Antisipasi Penyebaran Covid-19 pasca Nataru, Kecamatan Negeri Agung Gencarkan Vaksinasi

Namun target tersebut masih bisa berubah sebab target pendapatan PBB-P2 setiap tahunnya pasti akan terus mengalami kenaikan, perubahan tersebut disebabkan adanya pemohon baru dalam waktu tahun pajak berjalan.

”Target tersebut bersumber dari 118.532 objek pajak termasuk menara, PLTA, PLN dan Lampung Hydro Energy yang tersebar di 15 Kecamatan. Untuk realisasi PBB-P2 tahun 2022 lalu, tutur Okmal, dari target sebesar Rp4.386.224.486 terealisasi sebesar 99,91 persen atau sebesar Rp4.382.164.436 sehingga pihaknya pun berharap agar target yang telah ditetapkan bisa terealisasi secara maksimal,” ujarnya.

BACA JUGA:Denpom II/3 Lampung Sosialisasi Operasi Gaktib di Kodim 0422 Lambar

Pihaknya berharap agar target yang telah kita tetapkan bisa terealisasi maksimal untuk membantu program pembangunan yang ada di Kabupaten Lampung Barat, karena pajak ini merupakan sumber pendapat daerah.

Untuk diketahui, target PBB-P2 masing-masing kecamatan rinciannya yakni Kecamatan Balikbukit Rp517.536.057, Sukau Rp217.454.268, Lumbok Seminung Rp127.888.370, Sumber Jaya Rp286.208.539, Kebun Tebu Rp206.489.598, Way Tenong Rp325.346.028, Air Hitam Rp171.520.846, Belalau Rp134.420.439, Batu Ketulis Rp243.164.080.

BACA JUGA:Antisipasi C3, Polisi Gelar Patroli Gabungan di Wilayah Barat Tanggamus

Lalu, Sekincau Rp279.083.726, Pagar Dewa Rp366.097.992, Batu Brak Rp175.744.201, Suoh Rp289.241.000, Bandar Negeri Suoh Rp536.858.140, Gedung Surian Rp225.104.749, Menara Rp196.494.809, PLTA Rp79.855.200, PLN Rp3.342.000, Lampung Hydro Energi Rp1.506.010.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: