Arinal Ikuti Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Bersama Presiden RI

Arinal Ikuti Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Bersama Presiden RI

--

BACA JUGA:Bingung Mau Kuliah Dimana? Ini Lima Universitas Pilihan di Lampung Versi UniRank 

Panel II: Penguatan Investasi, Hilirisasi dan Kemudahan Perizina. 

1. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi: Kebijakan Penguatan Investasi dan Hiliriasasi.

2. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Reformasi Layanan Perizinan untuk Kemudahan Investasi.

3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Rangka Reformasi Birokrasi dan Kemudahan Pelayanan Publik.

4. Menteri Perhubungan: Kemudahan Akses Perhubungan untuk Mendorong Investasi dan Transportasi Barang antar Daerah.

5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Percepatan Pembangunan Infrastuktur untuk Mendukung Investasi di Daerah.

6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Reformasi Agraria untuk Kemudahan Investasi di Daerah.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Penyaluran KUR di Lambar Tembus Rp473,018 Miliar  

Panel III : Penanganan Covid-19, Stunting, Kemiskinan, Pengangguran, dan jaring Pengaman Sosial. 

1. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan masalah-masalah sosial.

2. Menteri Kesehatan: Penanganan Covid-19 dan Stunting dalam rangka penguatan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah.

3. Menteri Sosial: Penanganan Jaring Pengaman Sosial dan Dampak Kemiskinan.

4. Menteri Ketenagakerjaan: Kebijakan Tenaga Kerja dan kartu Prakerja untuk Pengurangan Angka Pengangguran.

5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi: Penguatan Pendidikan Formal dan Vokasi Untuk Mendukung Pembangunan SDM yang Unggul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: