Dugaan Tiga Pimpinan DPRD Lambar Tabrak Perda, Akademisi Fisip Unila Angkat Bicara

Dugaan Tiga Pimpinan DPRD Lambar Tabrak Perda, Akademisi Fisip Unila Angkat Bicara

Dedy Hermawan--

Tiga pimpinan DPRD Lampung Barat baik Ketua Edi Novial, Wakil Ketua I Sutikno dan Wakil Ketua II Erwansyah hingga berita ini diturunkan masih enggan memberikan tanggapan, terkait dugaan pelanggaran Perda No.3/2017 yang bisa menimbulkan kerugian negara tersebut. 

BACA JUGA:Dari Lima Pj Bupati di Lampung, Sosok Ini Punya Total Kekayaan Tertinggi

Meski nomor ponsel ketiganya dalam keadaan aktif namun tidak memberikan jawaban.

Dilain pihak Kabag Hukum pada Sekretariat Pemkab Lampung Barat, Sarjak, S.H., membenarkan bahwa masalah hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Lambar diatur di Perda No.3/2017 yang merupakan Perda inisiatif DPRD Lampung Barat.

"Iya, itu memang diatur di Perda No.3/2017, tetapi seperti apa bunyi Perda-nya bisa dibaca langsung di laman jdih.lampungbaratkab.go.id, semua ada disitu," kata Sarjak di ruang kerjanya, Kamis (12/1).

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Lambar Pirwan Bachtiar, S.E, M.M., membenarkan terkait dengan telah dianggarkannya kebutuhan rumah tangga untuk tiga pimpinan DPRD Lambar.

Menurutnya, kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD dianggarkan sebesar Rp850 juta, rinciannya untuk ketua Rp25 juta perbulan, kemudian wakil ketua I dan II sebesar Rp20 juta, kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD tersebut mencakup semua kebutuhan rumah tangga.

"Dasar penganggaran kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD tersebut diatur dalam Perda No.3/2017 tentang kedudukan keuangan DPRD. Dimana diatur bahwa tiga pimpinan DPRD mendapatkan fasilitas rumah dinas dan disertai kebutuhan rumah tangga," pungkasnya.  (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: