Dugaan Tiga Pimpinan DPRD Lambar Tabrak Perda, Akademisi Fisip Unila Angkat Bicara

Dugaan Tiga Pimpinan DPRD Lambar Tabrak Perda, Akademisi Fisip Unila Angkat Bicara

Dedy Hermawan--

Medialampung.co.id - Terkat tiga pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Barat diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.3/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Lampung Barat, Akademisi Fisip Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan angkat bicara. 

Dedy meminta pimpinan DPRD Lampung Barat secepatnya memberikan klarifikasi ke publik. 

"Pimpinan DPRD Lambar harus cepat memberikan klarifikasi ke publik terkait dugaan pelanggaran perda tersebut," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/1).

Lanjutnya, klarifikasi tersebut tentu sangat penting untuk menjaga marwah lembaga DPRD di mata publik. 

BACA JUGA:Sobekan Lead

"Klarifikasi itu sangat penting guna menjaga marwah lembaga DPRD di mata publik. Juga menjaga nama baik pimpinan dan anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang harus memberikan keteladanan dan komitmen akan kepatuhan terhadap regulasi serta tata kelola pemerintahan bersih dan baik," paparnya. 

Ia mengatakan sebagai pimpinan dan anggota DPRD seharusnya berada paling depan dalam hal memimpin pelaksanaan perda. 

"Apalagi perda merupakan produk legislasi yang disusun oleh DPRD bersama kepala daerah. Karena itu, pimpinan dan anggota DPRD Lambar harus paling depan memimpin ketaatan pelaksanaan perda," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Barat diindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.3/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Lampung Barat.

BACA JUGA:Peringati HAB Ke-77, Sekdaprov Lepas 12 Ribu Peserta Jalan Sehat Kerukunan di Metro

Dimana dalam pasal 20 ayat 5 pada Perda yang juga merupakan Perda Inisiatif DPRD Lampung Barat tersebut disebutkan dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud.

Sementara itu, tiga pimpinan DPRD Lambar tersebut diduga kuat tidak menempati rumdis dan lebih memilih untuk tinggal di rumah pribadi. 

Bahkan hanya sesekali menggunakan rumdis untuk transit saat ada agenda di DPRD.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, untuk belanja rumah tangga tiga pimpinan DPRD setiap tahunnya dicairkan bahkan untuk tahun anggaran 2023 ini telah disiapkan sebesar Rp850 juta, dengan rincian untuk ketua Rp25 juta/bulan, wakil ketua I dan II masing-masing Rp20 juta/bulan, sisanya untuk administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: