Sepanjang 2022, Ombudsman Lampung Terima 244 Laporan Masyarakat

Sepanjang 2022, Ombudsman Lampung Terima 244 Laporan Masyarakat

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sepanjang tahun 2022, Ombudsman Perwakilan Lampung menerima 244 laporan dari masyarakat.

Jumlah laporan tersebut mengalami kenaikan sekitar 70% jika dibandingkan tahun 2021 yang hanya 171 laporan.

Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung menjelaskan, dalam keterangan tertulisnya, bahwa ada 244 laporan terdiri dari 193 laporan reguler dan 51 laporan Respon Cepat Ombudsman yang diterimanya.

Substansi terbanyak tahun ini yaitu terkait pedesaan (aparatur desa), infrastruktur (jalan rusak) dan agraria (pelayanan PTSL). 

BACA JUGA:Pemprov Lampung akan Siapkan Lahan 4000 Hektar untuk Kawasan Industri Waypisang

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Ombudsman Lampung untuk hadir ditengah-tengah masyarakat yaitu dengan melakukan program Ombudsman Ngantor Diluar.

"Sepanjang tahun 2022 program tersebut terlaksana di beberapa kabupaten/kota diantaranya Lampung Utara, Pringsewu, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Pesisir Barat," jelasnya 

Ditambahkannya, untuk penyelesaian laporan yang dilakukan pada 2022, dari total 224 laporan yang masuk, sebanyak 186 laporan yang telah selesai dan ditutup, dengan demikian penutupan laporan mencapai target minimal yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman RI, yaitu 144 laporan.

Beberapa contoh kasus yang ditangani antara lain penundaan berlarut dalam pemasangan gardu listrik bagi 350 kepala keluarga di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, sehingga saat ini 350 gardu listrik telah terpasang dan dirasakan manfaatnya.

BACA JUGA:Selama 2022, Nilai Investasi di Pesbar Capai Rp617 Miliar

"Selain itu juga terdapat penyelesaian kasus guru PPPK di Kabupaten Lampung Timur, dengan diterbitkannya 614 SK Pengangkatan bagi PPPK Guru Tahun 2021," terangnya 

Dalam hal pencegahan maladministrasi, Ombudsman Lampung melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dengan sasaran 16 Kab/Kota/Provinsi. 

Pada Tahun 2022 terdapat pembaharuan Indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, berupa: Persepsi pengguna pelayanan, Penajaman pengelolaan pengaduan, Pemanfaatan layanan online (SPBE), Mengukur kompetensi kognitif penyelenggara pelayanan dengan capaian 137 unit layanan (dinas/puskesmas dan instansi vertikal), Wawancara pelaksana layanan (548 pejabat & pegawai), Wawancara 660 pengguna layanan. 

BACA JUGA:Enam OPD Over Target, Realisasi Retribusi Capai 85,64 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: