Gadaikan Mobil Rental, Seorang Pensiunan PNS Ditangkap Polisi

Gadaikan Mobil Rental, Seorang Pensiunan PNS Ditangkap Polisi

Ilustrasi-freepik.com-

BACA JUGA:Mahasiswa KKN Unila Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SMKN 1 Waytenong

Dikatakannya Tersangka diamankan polisi atas dasar pengaduan korban, Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus, yang tertuang dalam laporan Polisi : LP/B/638/XI/2021/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 November 2021.

"Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021 namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021," terangnya.

Kini tersangka telah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya." beber Iptu Feabo.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: