Gadaikan Mobil Rental, Seorang Pensiunan PNS Ditangkap Polisi
Ilustrasi-freepik.com-
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Akibat menggadaikan mobil yang direntalnya, MA (61) seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berurusan dengan polisi.
Kasus tersebut bermula saat MA menggadaikan mobil jenis Xenia B 1191 VSA warna silver sebesar Rp 30 juta kepada korban Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus.
Saat itu MA mengakui bahwa mobil yang akan digadaikan tersebut adalah miliknya.
Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut sekitar dua bulan, didapat informasi bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut bukanlah milik tersangka, tetapi kendaraan rental milik orang lain.
BACA JUGA:Mahasiswa KKN di Pekon Bumi Ratu Akan Buat POC
"Karena takut, maka korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati," jelas Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Namun janji tinggal janji sampai batas waktu yang ditentukan tiba ternyata tak terpenuhi.
"Berselang waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan, dan malah menghilang, maka korban melaporkan kepada polisi," terangnya.
Tersangka sendiri diamankan Polisi setelah kembali dari pelariannya di Jambi. Terkait uang gadai mobil yang telah diserahkan padanya dalam pemeriksaan Polisi tersangka mengaku telah habis untuk kebutuhan hidup sehari hari.
BACA JUGA:Disdukcapil Pesbar Targetkan 113.736 e-KTP Menjadi KTP Digital
"Tersangka mengakui semua perbuatannya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah," terang Kasat Reskrim Iptu Feabo.
Untuk diketahui MA (61) seorang oknum Pensiunan PNS diamankan anggota reskrim polres Pringsewu karena kasus penipuan berkedok gadai mobil.
Warga kecamatan Pagelaran itu dibawa ke Mapolres dari rumahnya setelah sempat bersembunyi di Jambi.
"Ya benar, pada Jumat (6/1), Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA," ujar Iptu Feabo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: