Tipu Lewat Medsos,Buruh di Lamsel Diamankan Polsek Penengahan
Pelaku penipuan lewat medsos kini diamankan oleh polisi --
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan berhasil menangkap pelaku kasus penipuan sepeda motor bermodus media sosial yang terjadi di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu, 4 Januari 2025.
Kapolsek Penengahan Iptu Dixco Subing mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan pihaknya telah mengamanan seorang pelaku penipuan MDF (24), seorang buruh harian lepas.
“Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Taman Sari kec. Ketapang kab. Lamsel dengan barang bukti (satu) unit yang sudah dirubah tampilannya”jelasnya
Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui media sosial untuk mendekati korban . Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan serupa sebanyak tiga kali dengan modus yang sama.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Segera Jalankan Program Makan Bergizi dengan Penambahan Menu Baru
BACA JUGA:Polda Lampung Sukses Tekan Kasus Menonjol dalam Operasi Lilin Krakatau 2024
Kejadian bermula dua bulan sebelum penipuan terjadi, ketika pelaku berkenalan dengan anak korban, melalui media sosial Facebook. Hubungan mereka berlanjut melalui pesan WhatsApp hingga pelaku mengajak korban ketemuan pada 11 Desember 2024.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling dan akhirnya meninggalkannya di tempat sepi di Desa Bakauheni. Pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp14 juta.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor yang telah diubah tampilannya, satu lembar STNK, dan surat keterangan” tutup Iptu Dixco
saat ini pekau dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: