Kasus Penipuan Rp10,3 Miliar Terungkap, Polisi Ingatkan Petani dan Pengepul Hasil Bumi untuk Waspada

Kasus Penipuan Rp10,3 Miliar Terungkap, Polisi Ingatkan Petani dan Pengepul Hasil Bumi untuk Waspada

Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan petani dan pengepul kopi di Lampung Barat--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian hingga Rp10,3 miliar.

Kasus ini menyeret Ahmad Ramadan (27), Direktur PT Adera Ramanda Group, sebagai tersangka utama.

Ahmad Ramadan ditangkap pada 29 November 2024 di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, setelah buron sejak September. 

Kasus tersebut melibatkan delapan korban yang sebagian besar adalah petani dan pengepul kopi dari Lampung.

 

Tersangka menerima hasil bumi berupa kopi dan lada dengan total berat 151.191,6 kilogram dari para korban, termasuk M. Rozikin dari Lampung Barat dan Natalia dari Bandar Lampung. 

Ia menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diterima di gudang perusahaan. Namun, setelah berhasil menjual hasil bumi tersebut, tersangka menghilang tanpa memberikan pembayaran kepada para korban.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengingatkan masyarakat, terutama petani dan pengepul, untuk lebih waspada dalam bertransaksi.

“Kami mengimbau para petani dan pengepul hasil bumi untuk selalu memeriksa kejelasan dan legalitas mitra bisnis sebelum menyerahkan barang. Jangan mudah tergoda oleh janji manis yang belum jelas buktinya,” kata Kombes Umi pada Rabu (4 Desember 2024).

 

Ia juga menegaskan pentingnya melapor jika mencurigai adanya penipuan. 

“Jangan ragu melaporkan ke polisi jika ada indikasi kejahatan. Keberhasilan mengungkap kasus ini membuktikan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari kejahatan ekonomi,” tambah Kombes Umi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, dan aset properti yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: