Melalui Musdesus Desa Jatimulyo Tetapkan 77 KPM BLT-DD Tahun 2023

Melalui Musdesus Desa Jatimulyo Tetapkan 77 KPM BLT-DD Tahun 2023

Kades Jatimulyo H.Sumardi, SE., memberi penjelasan dalam Musdesus Penetapan KPM BLT-DD tahun 2023--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Untuk melaksanakan ketentuan pasal peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No.8/2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan untuk melaksanakan pasal 35 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Maka dengan itu Pemerintah Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) tentang verifikasi, validasi dan penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2023, Selasa (10/1).

Maka dari itu guna mengoptimalkan penyaluran BLT tersebut maka Pemerintah Desa Jatimulyo mengundang semua unsur untuk duduk bersama membahas siapa saja yang berhak menerima BLT.

Kegiatan yang berlangsung di aula Balai Desa setempat dihadiri Team Kecamatan, Pendamping Kecamatan, Pendamping Lokal desa, BPD, Kadus, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

BACA JUGA:Tingkatkan Wawasan Aparatur, Pemerintahan Pekon Waypetai Ikuti Penyuluhan Hukum

Dalam sambutannya Kepala Desa Jatimulyo H. Sumardi, S.E menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini pemerintah pusat masih tetap mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) untuk untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

“Program BLT-DD ini untuk penguatan ekonomi dan mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, Dan Alhamdulillah setelah melalui verifikasi dan validasi dari seluruh team yang langsung turun ke Setiap rumah calon penerima KPM dan diakhiri dengan Musdessus ini, maka ditetapkanlah 77 KPM Calon Penerima BLT-DD Tahun anggaran 2023 dari 174 KPM di tahun 2022,” ungkap Sumardi.

Lanjutnya,Dimana hal itu sesuai dengan persentase Anggaran Dana Desa tahun 2023 yang dipresentasikan minimal 10% dan maksimal 25% dari anggaran Dana Desa untuk BLT-DD Tahun 2023.

Sesuai dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan maka ada beberapa kriteria diantaranya Disabilitas,Lansia KK Tunggal sebagai Tulang punggung, Penyakit Kronis /Menahun dan Miskin Ekstrim dengan penghasilan Dibawah Rp500 ribu. 

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas 2023

Sementara menurut Camat Jatiagung yang Rosa Resnida SKM melalui Kasi Ekobang Andi Dharmawan menambahkan bahwa nantinya pembagian BLT-DD akan dilakukan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun penuh.

Disisi lain Pendamping Kecamatan Rhama Natha Yepy juga berpesan agar calon penerima BLT-DD nantinya bisa menggunakan bantuan ini dengan sebaik mungkin serta jangan pamer kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: