Polemik HGU SGC, Wahrul: Negara Tak Boleh Tunduk pada Pengusaha

Polemik HGU SGC, Wahrul: Negara Tak Boleh Tunduk pada Pengusaha

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polemik pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Sugar Group Company (SGC) kembali mencuat dan mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif.

Salah satu suara yang mencuri perhatian datang dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, yang secara tegas mendukung langkah pemerintah melakukan ukur ulang terhadap lahan milik perusahaan raksasa tersebut.

Dalam keterangannya yang disampaikan pada Senin, 21 Juli 2025, Wahrul mengaku heran terhadap sejumlah pihak yang menolak proses ukur ulang dengan dalih menjaga iklim investasi dan kepastian hukum. 

Ia menyayangkan narasi tersebut, karena menurutnya, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keadilan hukum dan keterbukaan dalam pemanfaatan sumber daya agraria.

BACA JUGA:Langkapura Gandeng EMAK.ID, Wujudkan Kota Bandar Lampung Bebas Sampah

“Negara kita ini enggak ecek-ecek,” tegas Wahrul, menyindir pernyataan Resmen Kadafi yang menilai pengukuran ulang hanya berdasarkan isu tidak jelas.

Menurut Wahrul, menyamakan kasus HGU SGC dengan persoalan tambak udang Dipasena adalah langkah keliru. 

Ia menilai bahwa masing-masing persoalan memiliki konteks dan kompleksitas yang berbeda sehingga tidak bisa dibandingkan begitu saja.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengusaha—termasuk perusahaan sebesar SGC—harus tetap tunduk pada regulasi negara. 

BACA JUGA:Tanam Komitmen Hijau, Parosil Bagikan 240 Bibit Alpukat Siger ke Warga Suka Pura

Pengukuran ulang ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bentuk kehadiran negara dalam memastikan keadilan dan keteraturan agraria, termasuk aspek pajak dan penyelesaian konflik lahan yang telah lama berlangsung.

“Jangan karena tameng investasi membuat kita abai terhadap hak-hak yang lain,” ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa justru langkah ini akan meningkatkan kenyamanan dan kepastian hukum bagi para investor yang patuh pada aturan.

Wahrul juga menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh elemen, termasuk Kejaksaan Agung, Komisi II dan III DPR RI, serta Kementerian ATR/BPN, agar proses ukur ulang ini berjalan transparan dan objektif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: