Diduga Setubuhi Anak Tiri Hingga Berulang Kali, Seorang Pria Asal Negara Batin Dibekuk Polisi

Diduga Setubuhi Anak Tiri Hingga Berulang Kali, Seorang Pria Asal Negara Batin Dibekuk Polisi

Ilustrasi-freepik.com-

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - DT (37) asal Negara Batin, Way Kanan dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan di Back Up Polsek Negara Batin karena diduga telah memcabuli anak tirinya bunga, yang baru berusia 15 tahun hingga berulang kali. 

Peristiwa pencabulan itu sendiri terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada bibinya SK (49).

Pelaku DT kemudian dibekuk di kediamannya pada Rabu (4/1/2023) lalu berdasarkan laporan bibi korban. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk karena dilaporkan telah berulang kali menyetubuhi korban.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Sembilan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lambar

Awalnya korban tidak berani bercerita tetapi karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah tirinya itu, korban bercerita pada bibinya yang kemudian mengajak korban laporan ke Polres Way kanan. 

Mendengar cerita keponakannya itu, SK atau bibi korban merasa tidak terima dan akhirnya mengajak korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 4 Januari 2023, 

Korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh DT yang tak lain merupakan ayah tirinya, terakhir pada tanggal 15 Desember 2022 pukul 23:00 WIB di rumah korban dan perbuatan DT tersebut sudah berulang kali. 

"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban selama ini tidak berada di rumah melainkan sedang merantau kerja di Jakarta," tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra. 

BACA JUGA:Wah, APBD Sulit, Tiga Pejabat Forkopimda Lambar Dapat Randis Pajero Baru

Akibat perbuatannya, lanjut Andre pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: