Sepanjang Tahun 2022, Sembilan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lambar

Sepanjang Tahun 2022, Sembilan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lambar

Kepala DP2KBP3A Lambar M. Danang Harisuseno, S.Ag, M.H--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID  - Sepanjang tahun 2022, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lambar mencatat sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di kabupaten ini.

Kepala DP2KBP3A Lambar M. Danang Harisuseno, S.Ag., M.H., mengungkapkan, tahun 2022 terjadi sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak rinciannya tiga kasus kekerasan terhadap perempuan dan enam kasus kekerasan anak. 

“Kalau untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ada sembilan kasus terjadi di Lampung Barat,” kata Danang, Minggu (8/1/2023).

Dijelaskannya, enam kasus terjadi kekerasan terhadap anak yaitu satu kasus terjadi di Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian, satu kasus terjadi di Pekon Bumiagung Kecamatan Batubrak, satu kasus terjadi di Pekon Sumberagung Kecamatan Suoh, satu kasus terjadi di Pekon Padangcahya Kecamatan Balikbukit, satu kasus di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit dan satu kasus di Pekon Simpangsari Kecamatan Sumberjaya. 

BACA JUGA:Telan Dana Rp150 Juta, Ruas Jalan Kembahang-Sukabumi Hanya Disiram Sirtu

Sedangkan tiga kasus KDRT terjadi di Barak Pemda Kecamatan Balikbukit, Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit dan Pekon Sukajaya Kecamatan Sumberjaya.

“Dari sembilan kasus tersebut, tiga kasus telah ada putusan hukum sedangkan enam kasus masih dalam proses,” kata dia.

Masih kata dia, enam kasus yang menimpa anak tersebut, terdiri dari satu kasus anak hilang, tiga kasus persetubuhan anak dibawah umur, satu kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, serta satu kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Lanjut dia, faktor tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lambar penyebabnya yaitu faktor ekonomi, kurangnya pendidikan formal maupun pendidikan agama, lingkungan sosial dan faktor psikologis pelaku. 

BACA JUGA:Puluhan Warga Lambar Bekerja ke Luar Negeri

“Selain itu juga masyarakat sudah mulai berani melaporkan tidak kekerasan yang terjadi di lingkungannya baik kepada aparat pekon, aparat hukum maupun LSM seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPAI),” tegasnya.

Untuk mencegah kekerasan terhadap anak agar tidak terulang lagi, Danang berharap peran orang tua/keluarga agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak.  

Selain itu mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggungjawab orang tua maka ia mengimbau kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak serta mendorong partisipasi masyarakat untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

“Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak  agar tidak segan-segan  untuk melaporkan kepada DP2KBP3A agar segera mendapat pendampingan,” tutup Danang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: