Lima Anak Usaha Terseret Kasus CPO, Wilmar Kembalikan Dana Rp11,8 Triliun

Uang sitaan kasus korupsi ekspor CPO dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta.-Foto Puspenkum Kejaksaan Agung-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Perusahaan agribisnis berskala internasional, Wilmar Group, tengah menghadapi ujian berat setelah lima anak usahanya terseret dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Agung berhasil mengamankan dana negara senilai Rp11,8 triliun yang dikembalikan oleh pihak perusahaan sebagai bagian dari pemulihan kerugian.
Besarnya nilai pengembalian tersebut mencerminkan tingginya potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam praktik ekspor komoditas strategis tersebut.
Dana yang berhasil diamankan merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, serta dampak negatif terhadap kondisi ekonomi nasional.
BACA JUGA:Pemerintah Dorong Produksi DME, Kurangi Ketergantungan LPG Impor
Perhitungan ini didasarkan pada audit dan kajian lembaga berwenang bersama pihak akademik.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, serta PT Wilmar Nabati Indonesia.
Seluruhnya berada di bawah pengelolaan Wilmar Group dan terindikasi berperan dalam skema distribusi ekspor CPO yang melanggar ketentuan.
Wilmar Group dikenal sebagai salah satu pelaku utama dalam industri minyak sawit dunia.
Perusahaan ini mulai dibentuk pada awal dekade 1990-an, bermula dari sebuah unit dagang kecil di Singapura.
Setelah mendirikan perkebunan kelapa sawit pertamanya di Sumatera Barat, Wilmar mulai berekspansi ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Riau, dan Kalimantan.
Transformasi besar terjadi ketika Wilmar mengembangkan lini bisnisnya ke sektor hilir, seperti produksi minyak goreng kemasan.
Produk-produk seperti Sania, Fortune, Sovia, dan Siip menjadi andalan di pasar domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: