20 Pekon Belum Penuhi Jumlah Pendaftar, KPU Pesbar Buka Perpanjangan Pendaftaran PPS

20 Pekon Belum Penuhi Jumlah Pendaftar, KPU Pesbar Buka Perpanjangan Pendaftaran PPS

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali memperpanjang pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, khususnya di 20 Pekon yang memang belum memenuhi jumlah kuota pendaftar.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, S.E., mengatakan, perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS itu berdasarkan pengumuman nomor : 486/PP.04.1-Pu/1813/2022 tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024. 

Sesuai dengan aturan bahwa untuk perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal ini sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka kembali membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.

"Sedangkan untuk di Kabupaten Pesbar ini, dari 116 Pekon dan Dua Kelurahan di 11 Kecamatan itu ada 20 Pekon yang jumlah pendaftarnya kurang dari dua kali kebutuhan PPS," kata Zairi.

BACA JUGA:Turun Harga, Segini Besaran Harga Tiket Pesawat Krui-Bandar Lampung

Dijelaskan, jumlah pendaftar dua kali kebutuhan PPS di setiap Pekon itu yakni sebanyak enam orang. Karena untuk PPS di masing-masing Pekon yang akan ditetapkan nanti hanya tiga orang PPS. Karena itu, sebanyak 20 Pekon yang diperpanjang pembukaan pendaftaran PPS-nya itu jumlahnya masih kurang dari dua kali kebutuhan.

"Waktu perpanjangan pembukaan pendaftaran calon anggota PPS untuk di 20 Pekon itu selama tiga hari yakni mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 secara online melalui aplikasi Siakba atau bisa langsung ke Kantor KPU Pesbar," jelasnya.

Masih kata Zairi, perpanjangan pendaftaran pembukaan seleksi anggota PPS di 20 Pekon yang masih belum memenuhi kuota kebutuhan itu antara lain di Kecamatan Bangkunat terdapat lima Pekon yakni Pekon Bandar Dalam, Pemerihan, Siring Gading, Sukanegeri, dan Way Haru. 

Kemudian, Kecamatan Karyapenggawa terdapat tiga Pekon yakni Pekon Menyancang, Penggawa V Tengah, dan Way Nukak.

BACA JUGA:Hadiri Tabligh Akbar, Arinal Tegaskan Kamtibmas Tanggung Jawab Pemerintah dan Masyarakat

Selanjutnya, Kecamatan Krui Selatan hanya di Pekon Way Suluh. Lalu Kecamatan Lemong ada dua Pekon yakni Pagar Dalam dan Pekon Tanjung Sakti. Kecamatan Ngambur hanya di Pekon Ulok Mukti. 

Kemudian, Kecamatan Pesisir Selatan ada dua Pekon yakni Sukarame dan Tanjung Raya. Selain itu, Kecamatan Pesisir Tengah hanya di Pekon Pahmungan. 

Lalu, Kecamatan Pesisir Utara juga satu Pekon yakni Pekon Way Narta, begitu juga dengan Kecamatan Pulau Pisang hanya di Pekon Lok.

"Terakhir Kecamatan Way Krui terdapat di tiga Pekon yang juga belum memenuhi kuota pendaftar yakni Pekon Banjar Agung, Bumi Waras, dan Penggawa V Ilir. Kita berharap dengan dilakukan perpanjangan pembukaan pendaftaran itu nanti bisa memenuhi jumlah pendaftar yang dibutuhkan," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: