KPU Pesisir Barat Mulai Verifikasi Administrasi 297 Persyaratan Bacaleg

KPU Pesisir Barat Mulai Verifikasi Administrasi 297 Persyaratan Bacaleg

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai Senin (5/6) melakukan verifikasi administrasi (vermin) persyaratan dari 297 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Pesbar, melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Ramzi, mengatakan, pelaksanaan vermin bacaleg itu memang dijadwalkan sejak 15 Mei 2023 lalu hingga 23 Juni 2023 mendatang. Sedangkan, di Kabupaten Pesbar baru bisa dilaksanakan mulai hari ini. 

Pemeriksaan seluruh berkas persyaratan melalui Silon itu dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat.

“Pemeriksaan ini untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan, memastikan kelengkapan berkas, kesesuaian dan keabsahan dari semua bacaleg yang berasal dari 13 parpol peserta Pemilu di Negeri Para Saibatin dan Para Ulama ini,” katanya.

BACA JUGA:Kenapa Ya..? Pasca Touring Sinergitas TNI-Polri di Kebun Tebu, Banyak Peserta yang Diare

Dijelaskannya, petugas akan meneliti unggahan persyaratan yang sebelumnya telah diunggah oleh admin parpol dalam masa pengajuan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023 lalu. 

Menurutnya, ada beberapa berkas yang wajib diperiksa melalui aplikasi Silon itu seperti KTP-el, Ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani. 

Kemudian, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, surat terdaftar sebagai pemilih, dan sebagainya.

“Dari hasil vermin terhadap berkas persyaratan bacaleg itu akan diketahui apakah dokumen berkas persyaratan bacaleg itu dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS),” jelasnya.

BACA JUGA:Masuk Kloter 57, Ini Jadwal Keberangkatan CJH Asal Pesisir Barat

Ditambahkannya, jika dari hasil vermin itu ditemukan ada bacaleg yang dinyatakan BMS, maka bacaleg tersebut harus melakukan perbaikan berkas. 

Untuk tahapan perbaikan persyaratan itu dilakukan mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 mendatang. 

Karena itu, harus menjadi perhatian serius bagi seluruh parpol, sehingga kedepan tidak lagi ada bacaleg yang terkendala.

“Kita berharap dapat menjadi perhatian parpol, terutama dalam tahap perbaikan persyaratan bacaleg nanti. Sedangkan, mengenai penggantian bacaleg tentu hal tersebut bisa dilakukan dengan catatan adanya pengesahan dari DPP parpol masing-masing sebelum penetapan daftar calon tetap,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: