13 Parpol Daftarkan 297 Bacaleg ke KPU Pesbar

13 Parpol Daftarkan 297 Bacaleg ke KPU Pesbar

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 13 partai politik (parpol) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah mengajukan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat, hingga hari terakhir pengajuan bacaleg pukul 23.59 Wib, Minggu (14/5/2023).

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, sejak jadwal tahapan pembukaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pesbar dalam Pemilu 2024 yang dimulai 1-14 Mei 2023, ada 13 parpol peserta Pemilu yang telah mengajukan bacalegnya ke KPU setempat. 

Bahkan, hingga menjelang detik-detik terakhir penutupan pendaftaran itu masih ada satu parpol yang menyusul mengajukan berkas pendaftarannya ke KPU Pesbar.

“Menjelang detik-detik terakhir penutupan pendaftaran itu ada satu parpol yang menyusul. Sehingga, total keseluruhan ada 13 parpol di Pesbar yang mengajukan berkas pendaftaran bacalegnya ke KPU Pesbar,” katanya, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA:Mantap! Ketua KWT Organik Warassakti akan Terima Penghargaan dari Kemendagri

Dijelaskannya, 13 parpol yang telah mengajukan berkas bacaleg itu antara lain PKS, PDI Perjuangan, NasDem, PBB, Demokrat, PKB, Golkar, PPP, Perindo, dan Gerindra masing-masing sebanyak 25 bacaleg. 

Sedangkan, untuk PAN ada 23 bacaleg, partai Gelora Delapan bacaleg, dan PSI ada 16 bacaleg yang diajukan ke KPU Pesbar. Sehingga total bacaleg yang diajukan dari 13 parpol di Kabupaten Pesbar berjumlah 297 bacaleg.

“Setelah menerima berkas pendaftaran bacaleg itu, KPU Pesbar melakukan tahapan verifikasi administrasi sesuai dengan jadwal yang ada yakni mulai 15-23 Juni 2023 mendatang,” jelasnya.

Masih kata dia, dalam tahapan verifikasi administrasi berkas bacaleg itu untuk memastikan dan mengetahui kembali semua berkas yang masuk ke KPU. 

BACA JUGA:Kepentingan Pemilukada, Pemkab Lambar Anggarkan Dana Hibah Rp14 Miliar

Artinya, berkas yang belum lengkap ataupun yang belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat itu nanti akan diketahui dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Termasuk jumlah bacaleg keterwakilan perempuan yang diajukan parpol, jika memang nanti ditemukan adanya kekurangan maka itu harus dipenuhi oleh parpol, begitu juga dengan persoalan lainnya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: