Polres Way Kanan Amankan DPO Pelaku Pencurian Mobil Pick UP

Polres Way Kanan Amankan DPO Pelaku Pencurian Mobil Pick UP

--

BACA JUGA:Diduga Akan Ikut Tawuran, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Sementara untuk barang bukti 1 (satu) unit R4 jenis pick up merk Mitsubishi warna putih NO.POL : BE 9297 WB sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu dalam perkara yang sama an. Tersangka Riyanto. 

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," jelas AKP Andre Try Putra.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: