Sidang Suap Karomani Seret Nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Sidang Suap Karomani Seret Nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sidang pekan ke-empat Terdakwa Andi Desfiandi yang tak lain adalah pemberi suap ke Rektor Non Aktif Unila, Prof Karomani kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (30/11/2022).

Dalam sidang yang seharusnya menghadirkan 4 saksi, hanya ada 3 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. 

Saksi yang hadir Ary Maizery, dan Helmi Setiawan, termasuk tersangka Prof Karomani.

Karomani menyebutkan dalam persidangan sebagai saksi, bahwa Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu keponakannya, untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).

BACA JUGA:Warga Apresiasi Penanganan Cepat Behel Gorong- Gorong Simpang Tiga Mutaralam

Mahasiswa tersebut adalah ZAG yang dititipkan Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian bersamaan dengan ZAP yang merupakan titipan terdakwa Andi Desfiandi.

"ZAG adalah titipan Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan dan ZAP keponakannya Andi Desfiandi," ungkapnya. 

Lebih lanjut Karomani juga mengatakan, dirinya mengetahui ZAG adalah titipan Zulkifli Hasan karena Ary Meizari yang mengatakannya langsung dan diperlihatkan screenshot pesan dari Zulkifli.

"Saya diberi tahu oleh Ary, ini keponakan Pak Zulkifli tolong dibantu. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing gradenya. Passing grade 500 ke atas bisa dibantu," jelasnya.

BACA JUGA:Parosil Lantik 177 Anggota LHP

Kemudian, ZAG dan ZAP memberikan infaq setelah dinyatakan lolos. Namun, soal jumlah uang, Karomani mengaku tak tahu pasti karena uang tersebut diterima oleh orang kepercayaannya yakni Mualimin.

JPU KPK kemudian memperlihatkan bahwa nilai ZAP diatas passing grade 500 yang ditentukan Karomani yakni 526. Sementara nilai ZAG hanya berkisar di 480.

“Nilai ZAG sendiri di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal pasti saya batalkan," jelasnya 

Menurut Karomani, ZAG pernah mendaftar dan dititipkan lewat jalur SBMPTN namun karena nilainya kurang dari 500, dia tidak diloloskan.

BACA JUGA:Penanggulangan Dampak Inflasi, Dinas Perikanan Lambar Bagikan 400.000 Ekor Benih Ikan dan 14 Ton Pakan

Seusai memberikan kesaksian, dan sidang pun diskor untuk istirahat, saat diwawancarai awak media. Karomani enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penyebutan nama Zulkifli Hasan. 

"Saya jelaskan dalam persidangan tadi, jadi saya harap para wartawan bisa membuat berita yang cover bothside, dan itulah fakta persidangan yang didengar," tukasnya*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: