Naik 7,9 Persen, UMK Lamtim Tahun 2023 Ditetapkan Rp2,6 juta

Naik 7,9 Persen, UMK Lamtim Tahun 2023 Ditetapkan Rp2,6 juta

--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Lampung Timur. Pasalnya, upah minimum Kabupaten (UMK) Lampung Timur tahun 2023 lebih tinggi dibanding 2022.

Pada tahun 2022 UMK Lamtim sebesar Rp2.440.486,18. Sedangkan, untuk tahun 2023, UMK diusulkan sebesar Rp2.614.053,56 atau meningkat 7,9% dibanding 2022.

Besaran UMK tahun 2023 tersebut disepakati melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lamtim yang dipimpin Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Budiyul Hartono, Selasa 29 November 2022. 

Hadir juga dalam rapat tersebut, Suharto dari akademisi selaku Wakil Ketua Dewan Pengupahan, 2 orang dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), 2 dari serikat pekerja, 2 orang dari  Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Lamtim Melya Dewi.

BACA JUGA:Penanganan Dampak Inflasi, Dinas Ketahanan Pangan Lambar Distribusikan Bantuan P2L

Budiyul Hartono yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Lamtim menjelaskan, kesepakatan besaran UMK tahun 2023 tersebut antara lain berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2022. 

Kemudian didasarkan pada besaran upah minimum provinsi. Selain itu, juga mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Dilanjutkan, dengan berbagai pertimbangan tersebut maka Dewan Pengupahan Kabupaten Lamtim melalui rapat yang digelar di Sukadana menyepakati besaran UMK tahun 2023 tersebut. 

Menurutnya, bila dibanding 2022, maka besaran UMK tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp173,566,68 atau 7,9%. 

BACA JUGA:Henry Yosodiningrat Lantik Pengurus DPC Granat Lambar

“Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten tersebut akan segera dilaporkan kepada Bupati Lamtim. Kemudian, Bupati akan melaporkannya kepada Gubernur Lampung,” terang Budiyul didampingi Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Melya Dewi yang juga menjabat Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lamtim.

Ditambahkan, besaran UMK tahun 2023 seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung rencananya akan diumumkan secara serentak pada 7 Desember 2022 mendatang.

Setelah itu, besaran UMK tahun 2023 akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengusaha.(wid/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: