Penerapan UMK 2024, DT2KP Pesisir Barat Segera Surati Perusahaan

Penerapan UMK 2024, DT2KP Pesisir Barat Segera Surati Perusahaan

Kepala DT2KP Kabupaten Pesisir Barat, Mirza Sahri--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Transimigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan segera menyurati perusahaan yang ada di Negeri Para Saibatin dan Ulama tersebut untuk dapat menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pesisir Barat (Pesbar) di tahun 2024.

Kepala DT2KP Kabupaten Pesbar, Mirza Sahri, melalui Kabid Tenaga Kerja, Joni Afrizal, S.E., mengatakan bahwa, seperti diketahui sebelumnya untuk penerapan UMK tahun 2024 di Kabupaten Pesbar ini tentunya masih tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung. 

Sesuai dengan yang telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya bahwa, UMP Lampung tahun 2024 itu sebesar Rp2.716.596,36.

"Besaran tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2023 yakni Rp2.633.284, 59 atau naik sebesar 3,16 persen. Karena itu, untuk tahun 2024 ini semua perusahaan di Pesbar untuk besaran UMK itu harus mengacu UMP yang telah diumumkan Pemprov Lampung," katanya.

BACA JUGA:Berikut Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 Wajib Disiapkan Pelamar

Dijelaskannya, dalam waktu dekat ini Pemkab Pesbar juga akan segera menyurati semua perusahaan di Pesbar untuk menerapkan besaran UMK di tahun 2024. 

Jangan sampai nanti ditemukan adanya perusahaan yang tidak menerapkan UMK tersebut, karena jika memang nanti ditemukan tentu akan dilakukan teguran oleh Pemkab setempat.

"Karena untuk penerapan besaran UMK itu wajib dilakukan oleh pihak perusahaan di setiap daerah, salah satunya di Pesbar ini," jelasnya.

Sedangkan, kata dia, untuk di Kabupaten Pesbar hingga kini tercatat ada sebanyak 80 perusahaan yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten setempat. 

BACA JUGA:Cek Informasi Terbaru Seputar Bansos PKH, PIP dan CBP

Sehingga, semua perusahaan itu nanti akan disurati mengenai penerapan UMK tahun 2024 diharapkan benar-benar dipatuhi oleh pihak perusahaan yang ada di Pesbar. 

Untuk di Pesbar ini penetapan UMK memang masih mengacu UMP, karena di Pesbar belum ada dewan pengupahan.

"Meski begitu, kita harap penerapan UMK di Pesbar dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala. Sehingga, kedepan besaran UMK tersebut juga bisa berdampak baik terhadap masyarakat di Pesbar ini," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: