Diperiksa KPK, Dekan Fakultas Pertanian Unila Dicecar 13 Pertanyaan

Diperiksa KPK, Dekan Fakultas Pertanian Unila Dicecar 13 Pertanyaan

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Prof Irwan Sukri Banuwa saat ditemui usai diperiksa KPK--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Prof Irwan Sukri Banuwa mendapat 13 pertanyaan dari Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Patra Tama Polresta Bandarlampung, Rabu (28/9/2022) 

“Ada 13 pertanyaan," ucap Irwan kepada awak media.

Lebih lanjut, pertanyaan yang diajukan seputar Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC) dan Soal keterlibatan penerimaan mahasiswa baru Fakultas kedokteran, serta Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2022 jalur mandiri. 

"Tentang LNC apakah saya terlibat, apakah saya diperintah oleh Prof Karomani untuk mencari dana dan sebagainya, saya bilang saya tidak dilibatkan. Soal keterlibatan penerimaan mahasiswa baru yang kedokteran, saya tidak ikutan. Jadi, jawaban saya ini sama dengan yang Minggu lalu. Nggak banyak yang ditanyakan, berita acara yang saya tandatangani juga nggak banyak," terang dia

BACA JUGA:Sejumlah Dosen Unila Diperiksa KPK

Saat ditanya sudah berapa kali diperiksa sebagai saksi, Prof Irwan menyampaikan dirinya sudah dua kali diperiksa Tim Penyidik KPK. 

"Iya saya 2 kali sudah diperiksa. itu lebih ke aliran dana dan LNC, serta penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 melalui jalur mandiri. Hanya di tahun 2022 ini selebihnya nggak ada lagi,ya mudah-mudahan tidak ada lagi pemeriksaan cukup ini saja," paparnya

Apakah ada Dekan Fakultas Kedokteran Prof Dyah Wulan Sumekar R. W., yang juga turut diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Prof Irwan mengamini hal tersebut. 

"Di dalam iya benar ada Dekan Fakultas Kedokteran, Ibu Dyah sama dekan yang lain juga," pungkasnya. 

BACA JUGA:Pelaku KDRT Divonis 8 Bulan Penjara, Keluarga Korban : Ini Awal Krisis Kepercayaan Kita Pada Penegak Hukum

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 saksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. 

Saat dikonfirmasi, Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan saksi pada hari ini dilakukan pihaknya di Polresta Bandarlampung, Kamis (28/9/2022).

"Iya, untuk tersangka Rektor Non Aktif Unila Unila, Prof Karomani," ungkap Ali Fikri. 

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di Aula Patria Tama Polresta Bandarlampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: