Sejumlah Dosen Unila Diperiksa KPK

Sejumlah Dosen Unila Diperiksa KPK

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus suap Unila di ruang Patria Tama lantai 2 Polresta Bandar Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus suap yang melibatkan rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dosen Unila di ruang Patria Tama lantai 2 Polresta Bandar Lampung.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dosen Unila terkait kasus dugaan tindak Pidana korupsi.

"Iya benar, Hari ini 28 September 2022, pemeriksaan saksi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani," ungkap Ali Fikri, Rabu 28 September 2022.

BACA JUGA:Polresta Bandarlampung Terima Kunjungan Tim Supervisi Asistensi Korsabhara Baharkam Polri

Adapun saksi yang diperiksa, diantaranya Tri Widioko, Staf Pembantu Rektor I UNILA, Prof. Dr. Dyah Wulan Sumekar R. W, SKM., M.Kes, Dekan Fakultas Kedokteran, Prof. Dr. Patuan Raja, M.P.D, Dekan Fakultas Hukum.

Kemudian, Prof. Suharso, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Dr. Eng. Helmy Fitriawan, Dekan Teknik, Dr. Mualimin, M.Pd. Dosen, Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Humas  Universitas Lampung.

Selanjutnya, Shinta Agustina, S.I.KOM, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, Nurhati Br Ginting, BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.

Prof. Dr.Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.S., Dekan Fakultas Pertanian dan terakhir Dr. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: