Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Tangkap DPO Kasus Curat Di Jabar

Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Tangkap DPO Kasus Curat  Di Jabar

Pelaku MG (23), warga Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesbar yang diamankan Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, di Kampung Citata Kelurahan Cieriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (27/9) --Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil menangkap terduga pelaku pencurian Handphone (HP) Android di Kampung Citata Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (27/9) kemarin.

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., mengatakan, pada Selasa (27/9) sekitar pukul 23.45 WIB, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil menangkap DPO terduga pelaku pencurian HP android berinisial MG (23), warga Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesbar.

"DPO MG (23), merupakan terduga pelaku pencurian HP android merk Realme C25 yang terjadi pada hari Jum'at (26/8/2022) lalu di rumah korban DS (42), warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah," katanya, Rabu (28/9).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 628/IX/2022/SPKT/SEK PERENG/RES LAMBAR/POLDA LPG, Tanggal 2 September 2022, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin oleh Panit I Reskrim setempat Ipda Harunur Rasyid, S.H, M.H, yang melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang melarikan diri.

BACA JUGA:Jago Wayan

Adapun jumlah pelaku dalam aksi pencurian itu yaitu dua orang, dan salah satu pelakunya telah tertangkap lebih dahulu pada (12/9/2022) yang berinisial BI (27), warga Kecamatan Ulu Krui Kabupaten Pesbar.

"Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan guna menjalani penyidikan lebih lanjut di Polsek Pesisir Tengah. Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.(yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: