Usai Berstatus Tersangka, Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Lambar

Usai Berstatus Tersangka, Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Lambar

Ilustrasi Perselingkuhan-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kasus skandal perselingkuhan anggota DPRD Lampung Barat berinisial S dengan seorang wanita bersuami berinisial W yang sebelumnya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H, M.H menuturkan bahwa perkembangan skandal kasus perselingkungan tersebut telah memasuki proses pelimpahan berkas perkara tahap I dari kepolisian ke Kejari Liwa. 

"Jadi untuk saat ini pihak Kejaksaan masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang kami limpahkan," kata Juherdi.

Ia mengatakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut, setelah proses penelitian berkas perkara tahap I selesai maka pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II.

BACA JUGA:Bahas Persiapan Ramadhan, Stakeholder Serukan Penceramah Yang Santun dan Mengayomi

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat : Ini Ciri-ciri Rumah Tangga Diganggu Jin Dasim

"Jadi tahapan selanjutnya itu (pelimpahan tahap II), kita pastikan prosesnya terus bergulir," imbuhnya.

Disisi lain, Kasie Intelijen Kejari Liwa Ferdy Andrian membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Satreskrim Polres Lambar dalam kasus perselingkuhan oknum anggota DPRD tersebut.

"Kita terima pelimpahan berkas tahap I pada Kamis (22 Februari 2024) lalu. Dan sekarang masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti untuk memastikan kelengkapan secara formil maupun materil," jelasnya.

Dalam proses pelimpahan hingga penelitian berkas perkara tahap I ini maksimal dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak berkas tahap I dilimpahkan.

BACA JUGA:Masih Banyak Masyarakat Belum Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah

BACA JUGA:Pimpin Apel Mingguan, Jurtul Pura Mekar Bakar Semangat Kerja Aparat

"Waktu maksimal 14 hari, jadi terkait sudah lengkap atau tidak belumnya berkas itu kami masih menunggu hasil penelitian dari jaksa," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota DPRD Lampung Barat berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka skandal kasus perselingkungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: