Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD, Besok Polisi Tetapkan Status Kedua Terlapor

Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD, Besok Polisi Tetapkan Status Kedua Terlapor

Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan perselingkungan yang melibatkan Oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S dengan W seorang wanita yang telah bersuami yang sebelumnya di grebek oleh warga saat sedang berduaan di rumah sang wanita di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat masih bergulir. 

Rencananya, pada hari Senin 8 Januari 2024 Sat-Reskrim Polres Lambar akan menyampaikan terkait penetapan status kedua terlapor yakni S dan W dalam perkara dugaan kasus perselingkungan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H, mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas hasil pemeriksaan diantaranya menunggu berkas hasil Visum et Repertum dari pihak rumah sakit.

“Jadi untuk status kedua terlapor Senin (besok) baru bisa kami sampaikan, karena sekarang masih menunggu hasil visum. Jadi besok ya,” ucap perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipidter dan Kasat Narkoba Polres Lambar tersebut.

BACA JUGA:Kembali Tertimbun Longsor, Arus Lalulintas di Jalur Batu Brak-Suoh Sempat Terganggu

Terusnya, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihak telah mengumpulkan seluruh keterangan dari para saksi, memeriksa kedua terlapor serta mengamankan barang bukti.

“Semua proses pemeriksaan baik terlapor maupun saksi sudah selesai, tinggal melengkapi sejumlah berkas,” tutup Juherdi.

Diketahui, Oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S yang tersandung dugaan kasus perselingkuhan dengan W seorang wanita yang telah bersuami, hingga digrebek oleh keluarga sang suami dan warga, Keduanya telah dipulangkan pada Kamis 4 Januari 2024.

Pemulangan kedua terlapor itu karena berkaitan dengan ancaman pidana yang apabila terbukti hanya maksimal 9 bulan, seperti yang diatur pada Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. 

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Beri Sarankan Baca Dua Surah Al-Qur'an Ini Agar Do'a Cepat Terijabah

Sehingga dengan ancaman pidana yang hanya 9 bulan maka kedua terlapor tidak dapat dilakukan penahanan.

Sebelumnya diberitakan, oknum Anggota DPRD Lampung Barat berinisial S, digerebek warga saat sedang berduaan dirumah seorang wanita berinisial W yang telah bersuami.

Keduanya digerebek di rumah sang wanita di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat dini hari Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB.

Sementara, dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penggerebekan itu dilakukan warga yang curiga adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu ke arah rumah W, terlebih diketahui suami dari W sedang tidak ada dirumah karena bekerja di luar daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: