Gelar Konferensi Pers, Sukarma: Anggaran Pembayaran Gaji PPPK Tidak Masuk ke APBD Murni

Gelar Konferensi Pers, Sukarma: Anggaran Pembayaran Gaji PPPK Tidak Masuk ke APBD Murni

--

BACA JUGA:Puluhan Guru PPPK Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris, Gaji 10 Bulan Belum Dibayar

"Pada bulan Februari 2022, BKD diperintahkan oleh BKN untuk melakukan pemberkasan usul nomor induk PPPK untuk disampaikan kepada kantor regional 5 BKN tanggal 19 Januari dan tanggal 4 Februari 2022. Penyampaian Berkas ke kantor regional 5 BKN untuk tahap 1, 25 Januari Penyampaian berkas di tanggal tahap 2 di tanggal 23 Februari 2022," Paparnya 

Selanjutnya, hasil pertimbangan yang disampaikan BKN terkait dengan nomor induk PPPK mulai bulan maret 2022 dan tanggal 27 April 2022. 

Hasil penetapan baik tahap 1 maupun tahap 2 sebanyak 1166 orang sebagai berikut, untuk tahap satu, 487 orang dengan tanggal SK 1 Februari 2022. Tahap dua, 679 orang dengan tanggal SK 1 Maret 2022. 

Dari jumlah 1166 PPPK dimaksud sudah selesai dibuat Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan PPPK. Kemudian Pemkot konsultasikan ke DPRD Kota tentang penyerahan SK nya mengingat pada rapat-rapat sebelumnya bahwa informasi dari BPKAD Pemerintah Kota Bandar Lampung belum bisa mengeluarkan gaji PPPK yang dimaksud. 

BACA JUGA:Banyak ODGJ di Bandarlampung, Dinsos Diminta Turun ke Lapangan

"Setelah koordinasi, Sehingga kami mampu menyisihkan untuk pembayaran di tahun 2022 melalui APBD Perubahan dialokasikan untuk 2 bulan yaitu bulan November dan Desember," pungkas Sukarma. 

Sementara, Itjen Kemendagri Tumonggi Siregar, berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera mengevaluasi APBD Perubahan Kota Bandarlampung Tahun 2022 guna mempercepat proses pencairan gaji PPPK. 

“Kita juga meminta pemerintah provinsi untuk bisa mempercepat evaluasinya supaya ini tidak menjadi semacam isu atau masalah lagi,” ujar Itjen Kemendagri, Tumonggi Siregar," ucapnya usai konferensi pers di ruang rapat Inspektorat kota Bandarlampung Senin (26/9/2022)

Terkait Pemkot Bandarlampung tidak punya uang bayar gaji PPPK dan meminta dana tambahan dari pusat, menurut dia, pengalokasian anggaran bagi PPPK Guru tersebut harus mempertimbangkan PAD dan keadaan perekonomian kota setempat.

BACA JUGA:Perdana, Pemprov Lampung Lepas Lahan 400 Meter di Waydadi

“Kami pastikan bahwa pemerintah hadir dalam menyelesaikan masalah-masalah seperti ini. Kita semua hadir di sini dari pemerintah pusat, provinsi, Kota Bandarlampung,” jelas dia 

Lanjutnya, Ia juga mengapresiasi respon cepat Pemkot Bandarlampung terhadap penyelesaian isu gaji PPPK yang sempat viral hari ini.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: