Puluhan Guru PPPK Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris, Gaji 10 Bulan Belum Dibayar

Puluhan Guru PPPK Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris, Gaji 10 Bulan Belum Dibayar

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Puluhan guru PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Kota Bandar Lampung mengadukan nasib mereka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada Senin 26 September 2022.

Mereka mendatangi Kopi Johny untuk meminta bantuan Hotman Paris lantaran gaji mereka selama 10 bulan belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat para guru PPPK membawa spanduk dengan sejumlah tulisan. 

Mereka juga meminta Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim turun dan tidak hanya melihat laporan di atas meja saja.

BACA JUGA:Perum BULOG Lampung Salurkan 16.791 Ton Beras Lewat Program KPSH

“Ada 1166 guru honorer yang diterima PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021 hingga saat ini belum menerima SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas), sebagai dasar penggajian. SK juga baru dikeluarkan bulan Juli 2022. Padahal idealnya itu dikeluarkan pada Januari 2022. Jadi sudah 10 bulan, hingga hari ini kami belum menerima apapun (gaji, Red)," sebut seorang guru yang mengenakan sweater warna coklat.

Hotman Paris juga bertanya siapa yang dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk membayar hak dari para guru tersebut.

"Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Wali Kota Bandar Lampung Ibu Eva Dwiana, alasan mereka kenapa tidak mengeluarkan SK di bulan Januari karena tidak ada dana alokasi umum dari pemerintah pusat yang dijanjikan untuk gaji guru honorer," sebut Hotman Paris dikutip dari instagram @hotmanparisofficial, Senin 26 September 2022.

Kekecewaan para guru tersebut meningkat ketika mengetahui informasi dari Komisi X DPR RI jika Kementerian Keuangan telah mentransfer dana sebesar Rp 40 miliar lebih untuk penggajian.

BACA JUGA:Diduga Pecah Ban, Randis Diskes Pesbar Tabrak Tiang Listrik Hingga Terbalik

"Tapi setelah kami mendapatkan informasi dari Komisi X DPR RI dan DPD RI, ternyata Kemenkeu sudah mentransfer DAU sebesar Rp 43 miliar dan Rp 38 miliar yang asumsinya untuk membayarkan gaji dari Januari hingga Desember," sebut dia.

Terlebih, SPMT harusnya diberikan setelah 30 hari diserahkannya SK P3K pada bulan Juli lalu.

"Padahal jelas dalam aturan BKN, maksimal 30 hari setelah SK diserahkan, SPMT harus diberikan (untuk penggajian) tetapi ini belum diberikan dan satu sen pun belum kita terima," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: