Gelar Konferensi Pers, Sukarma: Anggaran Pembayaran Gaji PPPK Tidak Masuk ke APBD Murni

Gelar Konferensi Pers, Sukarma: Anggaran Pembayaran Gaji PPPK Tidak Masuk ke APBD Murni

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandarlampung menggelar konferensi pers terkait aduan para Guru Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Kelapa Gading Jakarta pada Senin (26/9/2022).

Menurut Plt Sekda kota Bandarlampung Sukarma Wijaya, faktor tidak masuknya anggaran pembayaran gaji menjadi alasan kuat hal itu terjadi. 

“Bahwa dengan ditetapkan para PPPK yang berlangsung pada Februari dan Maret 2022, tahun anggaran sudah berjalan, kalau memang ditetapkan di awal sebelum kita menata APBD murni kita bisa melakukan untuk pengalokasian, tetapi itu tidak ada, tidak ada perintah untuk menetapkan pembayaran gaji PPPK," terang dia 

Lanjutnya, Ia menambahkan untuk penetapan SK PPPK Kota Bandarlampung ditetapkan bulan Februari dan Maret, artinya APBD sudah berjalan. 

BACA JUGA:Soal Gaji Guru PPPK Belum Dibayarkan, Ini Kata DPRD Bandarlampung

"Kami melihat situasi dan kemampuan keuangan Pemerintah Kota kita memperhitungkan, sebelumnya kita sudah berkonsultasi bersama DPRD kota Bandarlampung melalui komisi 4 dan memperhitungkan ketersediaan anggaran dengan berharap Pemerintah Pusat bisa ikut serta dalam pengalokasian anggaran pembayaran gaji PPPK di Kota Bandarlampung," paparnya

Sukarma Wijaya menjelaskan, pihaknya juga sudah melaporkan melalui auditor dan Inspektur Jenderal Kemendagri tentang apa yang terjadi saat ini.

“Kami juga menyampaikan harapan-harapan untuk upaya menyelesaikan persoalan ini. Bahwa ini bukan hanya terjadi di Kota Bandarlampung, banyak juga terjadi di daerah lain. Karena tidak ada Ketersediaan dana. Kami sudah sampaikan dan semoga hal ini bisa disampaikan di tingkat Nasional," jelasnya kepada awak media yang mengikuti konferensi pers di ruang rapat inspektorat kota Bandarlampung

Sukarma juga menambahkan, untuk diketahui bahwa formasi yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB terkait PPPK di Kota Bandarlampung itu sebanyak 1667 formasi. 

BACA JUGA:Tanggapi Aduan Guru PPPK ke Hotman 911, Begini Jawaban Kepala BPKAD Bandarlampung

Kemudian dari jumlah tersebut yang lulus pada tahap 1 dan 2 sejumlah 1171 dengan rincian tahap 1 lulus seleksi 488 orang, mengundurkan diri 1 orang, yang diusulkan untuk mendapatkan nomor induk PPPK sebanyak 487 orang. 

Dalam tahap 2 yang lulus seleksi sebanyak 683 orang mengundurkan diri 3 orang, yang tidak memenuhi syarat 1 orang, yang diusulkan untuk dapat nomor induk PPPK sebanyak 679 orang. 

Jumlah PPPK tahun 2021 itu yang mendapatkan pertimbangan BKN itu berjumlah 1166 orang. Formasi yang belum terisi 496 formasi. 

Selanjutnya seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2021 dalam pelaksanaannya Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak diikutsertakan dalam kepanitiaan, tetapi berdasarkan data dari Kemendikbudristek RI berjumlah 1166 dikatakan Lulus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: