Tanggapi Aduan Guru PPPK ke Hotman 911, Begini Jawaban Kepala BPKAD Bandarlampung

Tanggapi Aduan Guru PPPK ke Hotman 911, Begini Jawaban Kepala BPKAD Bandarlampung

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung M. Ramdhan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandar Lampung akhirnya buka suara terkait aduan guru PPPK kepada pengacara Hotman Paris Hutapea terkait gaji mereka yang belum juga dibayarkan.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M. Ramdhan membantah informasi adanya transfer dana dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 40 miliar lebih untuk pembayaran gaji mereka.

“Informasi dari mana itu, belum ada dana dari Kementerian Keuangan itu dan itu tidak ada," ucap Ramdhan, Senin (28/9/2022).

“Itu bohong gak ada dana dari Kementerian Keuangan itu. Gaji PPPK itu nanti dibayar dari dana APBD,” imbuhnya sembari berjalan menuju ruang walikota.

BACA JUGA:Puluhan Guru PPPK Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris, Gaji 10 Bulan Belum Dibayar

Sementara, Penjabat Sekdakot Sukarma Wijaya menjelaskan penerimaan gaji bagi guru PPPK akan dimulai pada bulan November dan Desember mendatang karena akan dimasukan dalam APBD P dan setelah dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).

“Kami sudah rapatkan bersama dengan DPRD kami tim anggaran pemerintah Daerah Kota Bandarlampung (TAPD) sudah membicarakan bersama-sama dengan dewan dan kita sudah sepakati di dalam penetapan anggaran perubahan itu nanti dibuatkan bahwa guru PPPK akan mulai mendapatkan gaji atau penggajian yang akan didapat itu terhitung sejak bulan November dan Desember 2022,” kata Sukarma Wijaya yang juga Ketua TAPD itu.

Sebelumnya Hotman Paris meminta KPK RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, Irjen Kementerian Dalam Negeri mengusut anggaran gaji 1.166 guru PPPK Kota Bandarlampung yang sudah sembilan bulan belum dibayar.

Hotman mengungkapkan hal itu setelah didatangi puluhan wakil guru PPPK lewat Program Hotman 911 yang diunggah Instagram @hotmanparisofficial di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta, Senin (26/9/2022).

BACA JUGA:Sekkab Nukman Tinjau Lamban Budaya

Hotman menyatakan keheranannya gaji para guru PPPK belum dibayar padahal dari Kementerian Keuangan sudah turun dua kali, Rp43 miliar dan Rp38 miliar. 

Anggaran tersebut tak boleh digunakan apapun, hanya untuk guru PPPK. "KPK perlu turun!” tandasnya disambut gegap gempita para guru. 

Mereka mengatakan sudah minta perhatian Pemkot Bandarlampung hingga Komisi X DPR RI. Namun, hingga kini, tak juga cair.

Dia juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi para guru agar tidak dipecat pemerintah setempat. Seorang juru bicara aksi mengatakan ada indikasi mereka yang aksi akan dipecat lewat tes ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: