Soal Gaji Guru PPPK Belum Dibayarkan, Ini Kata DPRD Bandarlampung

Soal Gaji Guru PPPK Belum Dibayarkan, Ini Kata DPRD Bandarlampung

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Rizaldi Adrian--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan Puluhan guru PPPK mendatangi Kopi Johny menemui Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea menuntut pemerintah Kota Bandarlampung karena gaji selama 9 bulan belum terbayarkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung angkat bicara. 

Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Rizaldi Adrian mengapresiasi gerakan Hotman Paris untuk membela Rakyat. 

Rizaldi Adrian mengatakan, mengenai isu tidak digaji selama sembilan bulan. 

"Yang pertama sekitar bulan 5 (Mei) kami juga telah menerima aduan dari rekan-rekan Guru PPPK. Aduannya bahwa mereka yang diterima program PPPK guru telah diberhentikan dari sekolah dan memang belum dipekerjakan oleh pemerintah pada saat itu," kata Rizaldi saat memberikan keterangan di ruangan Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Senin (26/9).

BACA JUGA:Banyak ODGJ di Bandarlampung, Dinsos Diminta Turun ke Lapangan

Menyikapi hal tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemkot Bandarlampung (Disdik) mencari duduk persoalannya. 

"Kita lihat mencari tahu persoalan itu. Kami rapat akhirnya guru sekitar 400-an itu diberikan jadwal mengajar dan diberikan honor, tetapi memang belum sesuai gajinya tidak penuh seperti gaji PPPK yang ditetapkan," jelasnya. 

Kedua jalur guru PPPK dari honorer yang notabenenya mereka sudah mengajar di sekolah-sekolah, tuntutannya adalah mereka tidak diberikan SK sebagai wujud pengakuan dari pemerintah bahwa mereka tidak diakui. 

Lalu, kata Rizaldi, DPRD melakukan koordinasi kembali bagaimana mereka supaya mendapatkan SK, dari hasil koordinasi. Akhirnya pemerintah menyanggupi untuk memberikan SK.

BACA JUGA:Rutan Kota Agung Terapkan Absensi Apel Pagi dengan QR Code

"Namun, SK itu belum disertai dengan komponen gaji PPPK. Komponen gaji itu lengkap baru bisa dibayar pada saat November dan Desember 2021, artinya mereka bukan menunda gaji," jelasnya. 

Rizaldi menambahkan, Akhirnya bersepakat bahwa mereka tetap diberikan gaji di tempatnya masing-masing

"Kemudian komponen gaji yang ditetapkan sesuai kemampuan sekolah. Jadi, temen-temen PPPK yang telah mendapat jadwal mengajar dan mendapatkan komponen gaji yang disesuaikan. Jadi bukan tanpa gaji," kata dia.

Diketahui Keuangan Bandarlampung memang tidak memungkinkan. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan untuk PPPK belum ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: