OTT di Mahkamah Agung, KPK Temukan Pecahan Mata Uang Asing

OTT di Mahkamah Agung, KPK Temukan Pecahan Mata Uang Asing

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri--

JAKARTA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) pada Kamis (22/9).

Tidak tanggung-tanggung, kali ini Mahkamah Agung (MA) yang menjadi sasaran OTT.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK melakukan OTT Hakim Agung yang terkait dengan dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan di MA.

“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” ujar Nurul Ghufron.

 BACA JUGA:DKI Jakarta Rebut Piala Presiden dari Jawa Timur

Menurut Ghufron, penegak hukum yang seharusnya menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata malah menjualnya dengan uang.

“Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah agung," imbuhnya.

Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, dalam OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah orang dan menyita barang bukti sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.

KPK menduga bahwa uang ini tersebut berkaitan dengan pemberian suap terhadap salah satu hakim agung Mahkamah Agung.

 BACA JUGA:Soal Pengrusakan Hutan Register 42 Blambangan Umpu, Dishut Sebut Pengelolaan Tanggung Jawab PT Inhutani V

"Dalam OTT tersebut kami juga turut mengamankan beberapa barang diantaranya sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dan saat ini pihak kami sedang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” jelas Ali.

Terkait dengan status tersangka, Ali mengatakan bahwa pihak KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif.

Pemeriksaan tersebut terkait juga dalam pemutusan penetapan tersangka, di mana KPK memiliki waktu satu kali dua puluh empat jam untuk menentukan status pihak yang terjaring OTT tersebut.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: